Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

𝐈𝐖𝐎 𝐈𝐍𝐃𝐎𝐍𝐄𝐒𝐈𝐀 𝐤𝐚𝐛. 𝐁𝐞𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐠𝐞𝐫𝐚𝐦 𝐩𝐚𝐫𝐚 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐝𝐢𝐮𝐬𝐢𝐫 𝐬𝐚𝐚𝐭 𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐮𝐥𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐧𝐬𝐞𝐥 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐤𝐬𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚 𝐉𝐚𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐏𝐫𝐚𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓 𝐝𝐢 𝐆𝐑𝐇𝐀 𝐌𝐄𝐑𝐈𝐓 𝐛𝐚𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠

Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE.COM |

‎‎ Tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) mencapai tahap seleksi kompetensi yang dilakukan di hotel ghra merit bandung, Open bidding delapan (8) dinas 56 peserta seleksi untuk menduduki jabatan dikabupaten Bekasi, namun ternodai dengan prilaku panitia seleksi yang melarang melakukan peliputan dalam Open bidding tersebut, ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mengecam perilaku para panitia seleksi (pansel) dan konsultan pelaksanaan Berdasarkan UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999) Pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum dengan menyediakan informasi yang akurat dan benar, yang akan mendorong ditegakkannya keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum.

‎”Dengan ada pengusiran para jurnalis yang meliputi seleksi PJPT kabupaten merupakan pelanggaran UU pers, yang merupakan cerminan kemunduran keterbukaan informasi publik, dimana masyarakat perlu mengetahui proses pelaksanaan dalam open bidding yang dilakukan oleh konsultan dan Pansel dalam menentukan calon pejabat yang akan menduduki posisi diDinas, jangan sampai tercederai oleh perilaku yang tidak menghargai UU pers” ujar Ade Gentong.

Baca Juga  ‎𝐒𝐢𝐦𝐩𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐦𝐢𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐜𝐞𝐤𝐚𝐦: 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐦𝐩𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐥𝐮𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐢𝐜𝐮 𝐑𝐢𝐬𝐢𝐤𝐨 𝐊𝐞𝐜𝐞𝐥𝐚𝐤𝐚𝐚𝐧 ‎

‎‎Selain itu Ade Gentong juga menyampaikan bahwa dengan pengusiran para jurnalis menimbulkan kecurigaan tentang pelaksanaan open bidding PJPT yang dilakukan oleh BKPSDM, terjadi dugaan pelanggaran ataupun kecurangan dalam pelaksanaan open bidding dimana terdapat penolakan jurnalis meliputi di lokasi open bidding.

‎‎”dengan penolakan dan pengusiran jurnalis di lokasi open bidding ada apa panitia?, diduga terdapat kecurangan dalam pelaksanaan open bidding perlu kita kawal bersama proses penentuan PJPT di Delapan dinas jangan sampai ada pelanggaran undang-undang, apalagi pansel dengan sengaja mengusir wartawan tanpa mau diliputi diduga kuat menutup informasi publik untuk masyarakat kabupaten Bekasi yang ingin mengetahui jalannya seleksi PJPT” ujar Ade Gentong.

Baca Juga  ‎𝐁𝐏𝐉𝐏𝐇–𝐀𝐌𝐊𝐈–𝐁𝐒𝐍 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢, 𝟏,𝟑𝟓 𝐉𝐮𝐭𝐚 𝐒𝐞𝐫𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐥𝐚𝐥 𝐆𝐫𝐚𝐭𝐢𝐬 𝐒𝐢𝐚𝐩 𝐃𝐨𝐧𝐠𝐤𝐫𝐚𝐤 𝐃𝐚𝐲𝐚 𝐒𝐚𝐢𝐧𝐠 𝐔𝐌𝐊𝐌

‎Ade Gentong juga mengatakan akan meminta Bupati Bekasi agar segera bertindak kepada panitia seleksi dimana penolakan peliputan pers merupakan pembungkaman demokrasi dan pelanggaran UU pers.

‎‎”Bupati Bekasi harus segera memberikan sanksi kepada pansel yang melakukan pengusiran dan penolakan para wartawan melakukan peliputan, ini merupakan pembungkaman bagi suara kaum jurnalis dan demokrasi dan pelanggaran UU Pers, perlu ada sanksi tegas kepada konsultan dan Pansel PJPT di kabupaten Bekasi” ujarnya.

‎”𝑷𝒐𝒔𝒕 𝑽𝒊𝒆𝒘𝒔”

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  𝐊𝐥𝐚𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐕𝐢𝐝𝐞𝐨 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐓𝐮𝐦𝐩𝐚𝐡, 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐤 𝐀𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠
spot_img

PERISTIWA

‎𝐃𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐖𝐎𝐈, 𝐑𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐔𝐧𝐬𝐢𝐤𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐚𝐟 𝐤𝐞 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

KARAWANG | BEKASIEXPOSE | ‎Pihak Rektorat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan salah satu stafnya yang sempat menimbulkan polemik dengan insan pers. ‎Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unsika, Dr. H. Amirudin, Drs., M.Pd.I, bersama staf Humas Unsika, Nurhali. ‎Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran Unsika, aparat dari Polsek Telukjambe...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS