Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE |
Keberadaan Sentra Industri Manufaktur Logam Binong di Kampung Binong, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan warga karena berada di tengah permukiman penduduk.
Sejumlah warga meminta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas perizinan masing-masing perusahaan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
โSalah seorang warga menyebutkan, sentra tersebut merupakan gabungan beberapa jenis usaha yang diklaim sebagai Industri Kecil Menengah (IKM). Di dalamnya terdapat aktivitas penjualan oli, molding (bahan cetakan), plastik, besi, dan berbagai kegiatan perdagangan lainnya.
โMenurutnya, awalnya perizinan yang diketahui warga adalah untuk pergudangan. Namun dalam praktiknya, aktivitas usaha berkembang menjadi berbagai jenis perdagangan, termasuk penjualan oli dengan metode pemindahan dari drum ke jeriken.
โBahkan ada perusahaan yang diduga melakukan pengeboran untuk memanfaatkan air tanah,โ ujarnya.
โWarga juga mengeluhkan akses menuju lokasi industri yang menggunakan jalan desa karena tidak memiliki jalur khusus. Lalu lalang kendaraan operasional perusahaan dinilai mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat sekitar.
Selain itu, warga mengkhawatirkan potensi limbah yang dapat mencemari kualitas air tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga menilai perusahaan belum menjalankan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Di lapangan, tim mendapati berbagai aktivitas usaha sebagaimana disampaikan warga.
Rombongan diterima Bendahara Paguyuban Sentra Industri Manufaktur Logam Binong, Haji Caken. Ia menjelaskan bahwa paguyuban berperan memfasilitasi perusahaan dalam hal keamanan dan hubungan dengan masyarakat.
Untuk legalitas dan jenis usaha merupakan kewenangan masing-masing pimpinan perusahaan. Silakan konfirmasi langsung kepada pimpinan perusahaan terkait, termasuk usaha oli,โ katanya.
Haji Caken juga menegaskan bahwa sentra industri tersebut telah memiliki izin sebagaimana tercantum pada papan nama di pintu masuk. Ia menyebut sejumlah instansi terkait juga pernah mendatangi lokasi.
Secara regulasi, keberadaan industri di kawasan permukiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan industri wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki dokumen lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis segera melakukan verifikasi menyeluruh agar kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta perlindungan lingkungan di kawasan permukiman tetap terjaga.
โ๐น๐๐
<span;>โ









