Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE |
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, yang sebelumnya terdampak longsor pada 2022.
Pembangunan IPAL ini bertujuan mengantisipasi resapan limbah cair atau lindi yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitar kawasan TPA. Lindi yang berasal dari timbunan sampah diketahui mengandung zat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan maupun kesehatan warga jika tidak dikelola secara optimal.
Melalui Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, pembangunan IPAL mulai direalisasikan pada 2025. Fasilitas ini dirancang sebagai sistem pengolahan limbah cair terpadu yang berfungsi menampung, mengolah, dan menetralisir air lindi sebelum dialirkan kembali ke lingkungan agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Keberadaan IPAL menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pengelolaan TPA yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan sistem tersebut, air limbah dari gunungan sampah tidak lagi dibiarkan meresap bebas ke dalam tanah, melainkan melalui serangkaian proses penyaringan dan pengolahan.
“IPAL ini dibangun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menekan risiko pencemaran lingkungan. Air limbah dari TPA harus diolah dengan baik agar tidak mencemari air tanah maupun sungai di sekitarnya,” ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, S.Sos.
Menurut Dedi, selain berfungsi sebagai pengendali pencemaran, IPAL juga menjadi penunjang peningkatan standar pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Pembangunan fasilitas ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, aman, dan berwawasan lingkungan.
Keberadaan IPAL di TPA Burangkeng diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar sekaligus menjadi langkah konkret dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional IPAL agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dalam jangka panjang.
Dengan pembangunan IPAL ini, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya sebatas pembuangan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam menjaga lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Dedi juga menjelaskan terkait kondisi alat berat milik Pemkab Bekasi di TPA Burangkeng. Menurutnya, rata-rata kondisi alat berat tersebut sudah berada di bawah 50 persen kelayakan sehingga dinilai tidak lagi efisien dan berdampak pada terhambatnya pelayanan pengelolaan sampah, terutama antrean kendaraan di TPA.
“Ke depan ada rencana penghibahan alat berat ke UPTD di lingkungan DLH. Namun saat ini kondisinya memang sudah kurang layak sehingga perlu solusi agar pelayanan sampah tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Dedi menambahkan, untuk mengatasi keterbatasan tersebut, DLH Kabupaten Bekasi menyelenggarakan sewa alat berat melalui pihak ketiga yang dilaksanakan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Dalam proses lelang, kami juga melibatkan pendampingan dari Inspektorat, Bagian Hukum, serta UKPBJ Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan agar seluruh tahapan pengadaan memenuhi prinsip pemerintahan yang efisien, efektif, adil, transparan, bersaing, terbuka, dan akuntabel,” pungkasnya.
𝑴.𝑺𝒐𝒍𝒆𝒉








