Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE|
Unsur pemerintah desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Forum Sistem Keuangan Desa (FORSIKASI) Kabupaten Bekasi mendatangi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan aspirasi.
Mereka menyoroti ketidaksesuaian metode perhitungan Dana Alokasi Desa (DAD), serta adanya kekurangan penyaluran bagi hasil pajak (BHP) dan retribusi pada tahun anggaran 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pemerintah daerah, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, perangkat daerah terkait, serta perwakilan desa.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa rapat membahas realisasi penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi. Ia menyebutkan, pembayaran untuk Januari dan Februari telah dilakukan sesuai realisasi.
Selain itu, Asep mengungkapkan adanya keterlambatan alur penyaluran pada Desember 2025, tepatnya periode 15 hingga 31 Desember, yang baru dapat dibayarkan pada tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa pembayaran BHP untuk Januari dan Februari juga telah disalurkan. Namun, proses pencairan bergantung pada kesiapan masing-masing desa.
Dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, baru 16 kecamatan yang dinyatakan lengkap administrasinya. Pemerintah daerah pun memberikan batas waktu hingga pukul 15.00 untuk penyelesaian, mengingat dana telah tersedia.
𝑹𝒆𝒅









