Sabtu, September 12, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

๐๐“ ๐๐ž๐ฐ ๐Ž๐ฉ๐ญ๐ข๐œ๐ฌ ๐ƒ๐ข๐ข๐ง๐ ๐š๐ญ๐ค๐š๐ง ๐‡๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ญ๐ข ๐‘๐ž๐ ๐ฎ๐ฅ๐š๐ฌ๐ข ๐Š๐ž๐ญ๐ž๐ง๐š๐ ๐š๐ค๐ž๐ซ๐ฃ๐š๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐‡๐š๐ค ๐‹๐ข๐ง๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ง

Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE.COM|

โ€Žโ€ŽMasyarakat dan Lingkungan sekitar PT New Optics Indonesia menindaklanjuti surat kedua yang dilayangkan kepada perusahaan, setelah surat pertama pada 17 November 2025 tidak mendapat jawaban. Hingga kini, perusahaan belum memberikan respons atas upaya penyelesaian yang telah ditempuh secara baik-baik oleh warga.

โ€Žโ€ŽMasyarakat dan Lingkungan memberikan waktu tambahan selama tiga hari kepada PT New Optics Indonesia untuk memberikan tanggapan resmi. Apabila dalam batas waktu tersebut perusahaan tetap tidak merespons, warga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan halaman perusahaan.

Baca Juga  Ironi Sekolah Negeri: Dugaan Pungutan Seragam Rp1Jt 150rb di SMPN 1 Sukawangi Picu Jeritan Wali Murid Disaat Ekonomi Sulit

โ€Žโ€ŽPerwakilan warga, Jenal, menyayangkan minimnya respons perusahaan. Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan semangat pembangunan daerah serta kesempatan kerja yang seharusnya dapat diakses masyarakat sekitar.

โ€Žโ€Žโ€œBagaimana masyarakat dan lingkungan ingin menggali otonomi daerah sedangkan untuk mendapatkan pekerjaan saja sulit,โ€ ujar Jenal kepada redaksi Bekasiexpose.com.

โ€ŽDalam konteks ketenagakerjaan, masyarakat menilai perusahaan wajib memberikan ruang komunikasi terbuka sebagaimana diatur dalam:

โ€Žโ€ŽUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan asas keterbukaan, dialog, serta hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekerja.

Baca Juga  10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

โ€Žโ€ŽUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan keberatan terhadap aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan sekitar.

โ€Žโ€ŽUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan hak masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, termasuk akses terhadap peluang kerja dan partisipasi pengawasan terhadap kegiatan usaha.

โ€Žโ€Ž๐‘น๐’†๐’…

โ€Ž

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  U-Ditch Diduga Asal Jadi, Pembina IWO-I Kabupaten Tangerang Pertanyakan Mutu Proyek dan Pengawasan
spot_img

PERISTIWA

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

LANGSA โ€” Hampir 10 bulan berlalu sejak banjir bandang melanda Kota Langsa pada 26 November 2025 lalu, namun persoalan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Di tengah belum meratanya bantuan bagi korban banjir, sejumlah wilayah di Kota Langsa kembali terendam banjir pada 11 September 2026. Kondisi tersebut semakin menambah kekhawatiran masyarakat, khususnya warga yang hingga...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS