Selasa, April 14, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

๐’๐š๐œ๐ข๐ฆ ๐™๐ž๐ข๐ง ๐๐ซ๐จ๐ญ๐ž๐ฌ ๐๐ž๐ฆ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š๐š๐ง ๐„๐ฅ๐š๐ง๐ ๐ฆ๐š๐ฌ๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ, ๐’๐ž๐›๐ฎ๐ญ ๐“๐ข๐๐š๐ค ๐๐ž๐ซ๐ง๐š๐ก ๐ƒ๐ข๐ฆ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐Š๐ฅ๐š๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข

KARAWANG | BEKASIEXPOSE |

โ€Žโ€ŽPimpinan Redaksi Subang Post, Supriatno, menyampaikan klarifikasi dan sanggahan terhadap pemberitaan media Elangmasnews.com berjudul โ€œPEMRED ELANG MAS NEWS Geram, Oknum Pemred Subang Post Dinilai Lebih Bela Pejabat Daripada Wartawanโ€ yang terbit pada Rabu, 11 Maret 2026.

โ€Žโ€ŽDalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa laporan kepada Dewan Pers dilayangkan oleh Sacim Zein dari media Subang Post bersama beberapa pihak lainnya.

โ€Žโ€ŽAtas hal itu, Supriatno menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan Sacim Zein ke Dewan Pers bukan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan media Subang Post, melainkan mewakili aspirasi masyarakat Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, yang mempertanyakan aspek kode etik dalam pemberitaan tersebut.

โ€Žโ€ŽMenurut Supriatno, langkah pengaduan ke Dewan Pers merupakan bagian dari mekanisme yang sah dalam penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait pengawasan terhadap penerapan Kode Etik Jurnalistik.

โ€Žโ€Žโ€œPerlu kami tegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan Saudara Sacim Zein ke Dewan Pers bukan atas nama atau mewakili media Subang Post, melainkan sebagai bentuk aspirasi masyarakat Desa Jayamukti yang meminta penilaian Dewan Pers terkait aspek kode etik dalam pemberitaan tersebut,โ€ ujar Supriatno yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang.

โ€Žโ€ŽSupriatno juga mengaku merasa heran atas pemberitaan Elangmasnews.com yang menyebut adanya sikap โ€œoknum Pemred Subang Postโ€ yang dinilai lebih membela pejabat daripada wartawan. Menurutnya, narasi tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

โ€Žโ€ŽSementara itu, Sacim Zein menyatakan bahwa pemberitaan yang memuat namanya dinilai keliru dan tidak memahami konteks persoalan yang sebenarnya.

โ€Žโ€ŽMenurutnya, pengaduan yang ia sampaikan ke Dewan Pers murni berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberitaan, bukan dalam kapasitas sebagai perwakilan media Subang Post.

โ€Žโ€Žโ€œPemberitaan yang menyebut saya melapor atas nama media Subang Post jelas tidak tepat. Saya menyampaikan pengaduan tersebut mewakili aspirasi masyarakat Desa Jayamukti yang mempertanyakan aspek kode etik pemberitaan,โ€ kata Sacim Zein.

โ€Žโ€ŽIa juga menegaskan bahwa langkah tersebut didasari kepeduliannya sebagai putra kelahiran Desa Jayamukti yang masih memiliki tanggung jawab moral terhadap kondisi sosial di kampung halamannya.

โ€Žโ€Žโ€œSaya lahir di Desa Jayamukti. Sebagai putra daerah, tentu saya masih memiliki kepedulian terhadap kondusivitas desa. Karena itu saya berharap setiap informasi yang beredar di ruang publik, khususnya terkait desa saya, tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang benar,โ€ ujarnya.

โ€Žโ€ŽSacim Zein juga menyayangkan sikap redaksi Elangmasnews.com yang memuat pemberitaan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya sebagai hak jawab nara sumber.

โ€Žโ€Žโ€œDi satu sisi nama saya disebut secara langsung dalam pemberitaan, tetapi saya tidak pernah dimintai klarifikasi sebelumnya. Padahal dalam prinsip jurnalistik, klarifikasi merupakan bagian penting untuk menjaga keberimbangan informasi,โ€ tambahnya.

โ€Žโ€ŽRedaksi Subang Post berharap polemik ini dapat disikapi secara profesional serta diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers, sehingga tetap menjaga marwah dan integritas dunia pers di Indonesia.

โ€Ž๐‘น๐’†๐’…

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Pos Sebelumnya
Pos Selanjutnya
spot_img

PERISTIWA

Karawang Tampil di TV Nasional, Bupati Aep Beberkan Keberhasilan Layanan Kesehatan Gratis

KARAWANG, Bekasiexpose.com โ€” Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat komitmen pelayanan kesehatan melalui program jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat. Capaian tersebut mendapat sorotan nasional setelah ditampilkan dalam program Jurnal Nusantara di Kompas TV, Senin (13/4/2026). Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Karawang telah mencapai 98 persen. โ€œAlhamdulillah capaian kami sudah 98 persen. Tahun 2026...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS