โKARANGBAHAGIA | BEKASIEXPOSE.COM |
โ Aktivitas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) milik PO Sinar Jaya yang diduga beroperasi di terminal bayanganย kawasan Pasar Anatama, Jalan PilarโSukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik dan media. Pasalnya, bus-bus tersebut tetap mangkal dan melayani penumpang meski lokasi itu bukan terminal resmi.
โBerdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bus Sinar Jaya terlihat secara rutin menaikkan dan menurunkan penumpang di area Pasar Anatama. Praktik ini diduga melanggar ketentuan transportasi karena dilakukan di luar terminal yang telah ditetapkan pemerintah.
โKeberadaan terminal bayangan tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi pengemudi angkutan umum lokal. Pasalnya, bus AKAP tersebut mengambil penumpang di trayek angkutan K-18, yang selama ini menjadi rute resmi angkutan kota. Kondisi ini dinilai merusak tatanan trayek dan merugikan angkutan umum
Masyarakat menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi seharusnya bertindak tegas. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan transportasi daerah, Dishub bertanggung jawab atas perizinan angkutan, pengawasan operasional, serta penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
โNamun hingga kini, aktivitas pengambilan penumpang oleh bus PO Sinar Jaya di Pasar Anatama masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
โโDasar Hukum dan Ketentuan Undang-Undang
โโDalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan:
โPasal 36 ayat (1):
โSetiap penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum wajib dilakukan di terminal yang telah ditetapkan.
โโArtinya: Bus umum, termasuk AKAP, wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi, bukan di lokasi liar atau terminal bayangan.
โ
โPasal 173 ayat (1):
Perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
โArtinya: Operasional angkutan harus sesuai izin trayek dan lokasi yang ditentukan pemerintah.
โSelain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa terminal bayangan tidak dibenarkan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, keselamatan penumpang, serta merusak sistem transportasi daerah.
โMasyarakat dan pelaku angkutan lokal berharap Dishub Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam dan segera melakukan penertiban. Penegakan aturan dinilai penting untuk menciptakan keadilan, keselamatan, dan ketertiban transportasi, sekaligus melindungi angkutan umum yang beroperasi sesuai hukum.
โ๐น๐๐
โ
โ









