Jumat, Januari 16, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

โ€Ž๐€๐ฆ๐›๐ข๐ฅ ๐๐ž๐ง๐ฎ๐ฆ๐ฉ๐š๐ง๐  ๐๐ข ๐‰๐š๐ฅ๐ฎ๐ซ ๐Š-๐Ÿ๐Ÿ–, ๐๐ฎ๐ฌ ๐๐Ž ๐’๐ข๐ง๐š๐ซ ๐‰๐š๐ฒ๐š ๐ƒ๐ข๐๐ฎ๐ ๐š ๐‹๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ซ ๐”๐” ๐๐š๐ง ๐‘๐ฎ๐ฌ๐š๐ค ๐“๐ซ๐š๐ฒ๐ž๐ค ๐‘๐ž๐ฌ๐ฆ๐ข ๐๐ข๐ค๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐๐ž๐ค๐š๐ฌ๐ข

โ€ŽKARANGBAHAGIA | BEKASIEXPOSE.COM |

โ€Ž Aktivitas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) milik PO Sinar Jaya yang diduga beroperasi di terminal bayanganย  kawasan Pasar Anatama, Jalan Pilarโ€“Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik dan media. Pasalnya, bus-bus tersebut tetap mangkal dan melayani penumpang meski lokasi itu bukan terminal resmi.

โ€ŽBerdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bus Sinar Jaya terlihat secara rutin menaikkan dan menurunkan penumpang di area Pasar Anatama. Praktik ini diduga melanggar ketentuan transportasi karena dilakukan di luar terminal yang telah ditetapkan pemerintah.

โ€ŽKeberadaan terminal bayangan tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi pengemudi angkutan umum lokal. Pasalnya, bus AKAP tersebut mengambil penumpang di trayek angkutan K-18, yang selama ini menjadi rute resmi angkutan kota. Kondisi ini dinilai merusak tatanan trayek dan merugikan angkutan umum

Baca Juga  ๐‰๐ž๐ฃ๐š๐ค ๐ˆ๐ฃ๐จ๐ง ๐๐ซ๐จ๐ฒ๐ž๐ค ๐‘๐ฉ๐Ÿ๐Ÿ’,๐Ÿ ๐Œ๐ข๐ฅ๐ข๐š๐ซ, ๐Š๐๐Š ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐ฌ๐š ๐๐ž๐ฃ๐š๐›๐š๐ญ ๐Š๐ž๐œ๐š๐ฆ๐š๐ญ๐š๐ง ๐ก๐ข๐ง๐ ๐ ๐š ๐Š๐จ๐ง๐ญ๐ซ๐š๐ค๐ญ๐จ๐ซ

Masyarakat menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi seharusnya bertindak tegas. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan transportasi daerah, Dishub bertanggung jawab atas perizinan angkutan, pengawasan operasional, serta penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

โ€ŽNamun hingga kini, aktivitas pengambilan penumpang oleh bus PO Sinar Jaya di Pasar Anatama masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

โ€Žโ€ŽDasar Hukum dan Ketentuan Undang-Undang

โ€Žโ€ŽDalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan:

Baca Juga  โ€Ž๐‘๐š๐ฆ๐š๐ข ๐ˆ๐ฌ๐ฎ ๐๐ž๐ฆ๐š๐ง๐ ๐ ๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐๐ฅ๐ญ ๐๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ข ๐๐ž๐ค๐š๐ฌ๐ข, ๐“๐จ๐ค๐จ๐ก ๐Œ๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ญ: ๐“๐ข๐๐š๐ค ๐๐ž๐ง๐š๐ซ

โ€ŽPasal 36 ayat (1):

โ€ŽSetiap penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum wajib dilakukan di terminal yang telah ditetapkan.

โ€Žโ€ŽArtinya: Bus umum, termasuk AKAP, wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi, bukan di lokasi liar atau terminal bayangan.

โ€Ž

โ€ŽPasal 173 ayat (1):

Perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

โ€ŽArtinya: Operasional angkutan harus sesuai izin trayek dan lokasi yang ditentukan pemerintah.

โ€ŽSelain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa terminal bayangan tidak dibenarkan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, keselamatan penumpang, serta merusak sistem transportasi daerah.

Baca Juga  ๐๐ฅ๐ญ ๐๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ข ๐๐ž๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐๐ซ.๐€๐ฌ๐ž๐ฉ ๐’๐ฎ๐ซ๐ฒ๐š ๐€๐ญ๐ฆ๐š๐ฃ๐š ๐๐ซ๐ข๐จ๐ซ๐ข๐ญ๐š๐ฌ๐ค๐š๐ง ๐Š๐ž๐ฆ๐ฎ๐๐š๐ก๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข, ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐ข๐ซ๐จ๐ค๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐‰๐š๐๐ข ๐Š๐ฎ๐ง๐œ๐ข โ€Ž

โ€ŽMasyarakat dan pelaku angkutan lokal berharap Dishub Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam dan segera melakukan penertiban. Penegakan aturan dinilai penting untuk menciptakan keadilan, keselamatan, dan ketertiban transportasi, sekaligus melindungi angkutan umum yang beroperasi sesuai hukum.

โ€Ž๐‘น๐’†๐’…

โ€Ž

โ€Ž

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

๐๐ซ๐จ๐ ๐ซ๐š๐ฆ ๐Œ๐๐† ๐๐ž๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐ฃ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ฎ ๐€๐ง๐š๐ค ๐“๐š๐ค ๐๐ž๐ซ๐ฌ๐ž๐ค๐จ๐ฅ๐š๐ก, ๐๐ž๐ฆ๐ž๐ซ๐ข๐ง๐ญ๐š๐ก ๐๐ž๐ซ๐ค๐ฎ๐š๐ญ ๐๐ž๐ง๐๐š๐ญ๐š๐š๐ง

Cikarang Pusat | BEKASIEXPOSE.COM | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi akan diperluas dengan menyasar anak-anak yang belum dan tidak bersekolah. Perluasan cakupan penerima manfaat ini dibahas dalam rapat virtual antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah terkait standarisasi formulir validasi penerima MBG. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Bekasi, Fadly Marissatrio, mengatakan BGN mengundang pemerintah...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS