CIKARANG TIMUR| BEKASIEXPOSE.COM |
โBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi terus memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis data yang akurat dan terintegrasi. Melalui kegiatan Rekonsiliasi Data Pegawai Semester II Tahun 2025, BKPSDM mencatat sebanyak 341 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih memerlukan perbaikan data pada sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
โKegiatan rekonsiliasi tersebut digelar secara hybrid di Gedung Graha Pariwisata, Sertajaya, Cikarang Timur, pada Senin (10/11/2025). Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data BKPSDM Kabupaten Bekasi, Vera Aryani, yang hadir mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.
โDalam sambutannya, Vera menegaskan pentingnya validitas data ASN sebagai fondasi utama dalam mewujudkan manajemen kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
โMenurutnya, data kepegawaian yang akurat menjadi syarat mutlak dalam berbagai proses administrasi, mulai dari kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, hingga perencanaan kebutuhan serta pengembangan kompetensi ASN.
โโโDisparitas sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap pemenuhan hak kepegawaian individu dan menghambat pelayanan administrasi secara keseluruhan. Karena itu, kami meminta seluruh perangkat daerah untuk terus memperbarui data secara berkala dan berkoordinasi aktif dengan BKPSDM,โ ujar Vera.
โIa menambahkan, koordinasi dalam pembaruan data tidak selalu harus dilakukan secara tatap muka. Pengelola kepegawaian dapat berkomunikasi melalui pesan atau telepon jika menghadapi kendala. Langkah ini, kata Vera, diharapkan dapat mempercepat penanganan masalah serta mencegah penumpukan persoalan administrasi kepegawaian.
โKegiatan rekonsiliasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Regional III BKN, yakni Juardi dan Awaludin, yang memberikan penjelasan teknis mengenai integrasi data ASN dan pengukuran indeks kualitas data kepegawaian. Para peserta juga diberi kesempatan menyampaikan secara langsung berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proses pemutakhiran data di masing-masing instansi.
โVera Aryani menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen BKPSDM Kabupaten Bekasi untuk terus mendorong penyempurnaan tata kelola data ASN. Ia menilai, data yang akurat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga cerminan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
โโKami berharap kegiatan ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat integritas data dan meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di Kabupaten Bekasi,โ ujarnya.
โSementara itu, Ketua Tim sekaligus Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Bekasi, Epi Firdaus, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti 221 peserta, yang terdiri atas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari seluruh perangkat daerah.
โโEpi menjelaskan, pelaksanaan rekonsiliasi data ASN berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN. Kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengukuran Indeks Kualitas Data ASN.
โโMelalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kualitas data ASN. Data yang valid akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang tepat dan berbasis bukti,โ ujar Epi Firdaus.
โโIa menambahkan, kegiatan rekonsiliasi data ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BKPSDM Kabupaten Bekasi dalam memperkuat sistem kepegawaian digital di lingkungan pemerintah daerah.
โโ๐ท๐๐๐๐๐๐: ๐น๐๐ /๐ฑ๐๐๐๐๐๐ ๐ถ๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ฌ๐ ๐๐๐๐ : ๐ถ๐๐๐
โ









