Kabupaten Bekasi| BEKASIEXPOSE.COM|
โSeorang balita asal Kabupaten Bekasi dilaporkan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di RS Cikarang Medika dan RSUD Kabupaten Bekasi. Orang tua korban menduga telah terjadi kelalaian dalam proses pemasangan infus di rumah sakit pertama.
โโRusdiana, orang tua balita tersebut, menjelaskan bahwa anaknya sempat menjalani perawatan awal di RS Cikarang Medika. Namun selama perawatan, proses pemasangan infus disebut beberapa kali gagal hingga meninggalkan banyak bekas tusukan pada lengan anaknya.

โโโAnak saya meninggalnya di RSUD, tapi akibat banyaknya tusukan infus yang gagal di RS Cikarang Medika. Pihak RSUD sampai kesulitan mencari area untuk pemasangan infus karena sudah terlalu banyak lubang,โ ujar Rusdiana.
โโIa menambahkan, dirinya memutuskan memindahkan putranya ke RSUD Kabupaten Bekasi karena kondisi sang anak semakin memburuk dan mengalami dehidrasi. Meski telah mendapatkan penanganan lanjutan, nyawa balita tersebut tetap tidak tertolong.

โโโKami bawa ke RSUD karena kondisi anak sudah lama tidak membaik dan dehidrasi. Penanganan sebelumnya menurut saya lalai, sampai banyak sekali bekas infus gagal,โ tegasnya.
โโSaat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Arif, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan kelalaian tersebut.

โโKami akan melakukan penelusuran terkait dugaan ini,โ ujarnya singkat
โlandasan Hukum
Dugaan kelalaian tenaga kesehatan mengacu pada ketentuan dalam:
โUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 190, yang menegaskan bahwa tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi apabila melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan jatuhnya korban.
โโUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 dan Pasal 46, yang menyebutkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian tenaga medis dalam memberikan pelayanan.
โโUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 51, yang mengatur kewajiban tenaga medis memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.
โHingga berita ini ditayangkan, pihak RS Cikarang Medika belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malapraktik.
โ๐น๐๐
โ









