โCIKARANG PUSAT| BEKASIEXPOSE.COM |
โGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai program hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan bukan hanya langkah hukum yang humanis, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat serta membantu efisiensi anggaran negara.
โPernyataan itu disampaikan Dedi Mulyadi saat menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (4/11/2025).
โโDalam kesempatan tersebut, Gubernur Dedi bersama para bupati dan wali kota se-Jawa Barat menandatangani kerja sama dengan masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari). Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang turut hadir sekaligus menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.
โโMenurut Dedi, program kerja sosial dapat menekan beban keuangan negara yang selama ini terserap untuk biaya pemeliharaan narapidana.
โโโDi sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, minum, tenaga pendamping, dan pengawas. Itu semua menggunakan uang negara, sementara produktivitasnya rendah,โ ujar Dedi Mulyadi.
โโIa menjelaskan, bila pelaku tindak pidana menjalani hukuman dalam bentuk kerja sosial, maka akan lahir manfaat langsung bagi masyarakat.
โโCoba lihat di Bekasi, berapa bantaran sungai yang menumpuk sampah? Berapa ratus kilometer jalan yang tinggi rumputnya dan drainasenya tersumbat? Kalau pelaku ini bekerja di sana, manfaatnya nyata bagi warga,โ jelasnya.
โโDedi menambahkan, sistem ini juga dapat mencegah timbulnya kemiskinan baru di keluarga pelaku.
โโโKalau dipenjara, istrinya harus nengok ke penjara, ongkosnya pinjam dulu. Anaknya di rumah tidak dinafkahi. Tapi kalau jadi pekerja sosial, dia tetap bisa menafkahi keluarganya. APBN bisa diefisiensikan, dan produktivitas publik meningkat,โ ujarnya.
โโIa menegaskan bahwa hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan sudah tidak relevan dengan semangat hukum nasional yang baru.
โโโItu pola kolonial. Undang-undang KUHP yang baru harus mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif,โ tuturnya.
โโSementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan berlaku pada Januari 2026.
โโโSalah satu pendekatan baru dalam KUHP ini adalah keadilan restoratif. Pelaku tindak pidana ringan dapat dijatuhi sanksi kerja sosial tanpa harus masuk penjara. Mereka bisa tetap berinteraksi dan berkontribusi dengan masyarakat,โ jelas Prof. Asep.
โโIa menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menyiapkan implementasi konkret program ini melalui kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.
โโLebih lanjut, Prof. Asep menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sesuai pedoman Kejaksaan tahun 2005 tentang kerja sosial dan pengawasan bersyarat.
โโโIni menjadi salah satu ukuran utama. Jadi hanya perkara-perkara ringan yang bisa diarahkan ke pidana kerja sosial,โ tegasnya.
โโIa menambahkan, jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan profil pelaku.
โโโMisalnya, ada yang membantu di Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, atau Dinas Kebersihan. Prinsipnya, tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku dan tidak boleh mengurangi haknya untuk mencari nafkah,โ terangnya.
โSelain itu, pelaku tindak pidana juga akan dibekali keterampilan agar mampu mandiri setelah menjalani masa hukuman sosial.
โโโKami bekerja sama dengan pihak seperti Jamkrindo untuk membuat program pelatihan usaha, seperti pembuatan sepatu, laundry, dan lainnya. Jadi mereka punya modal keterampilan ketika kembali ke masyarakat,โ ujarnya.
โKepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi dasar pelaksanaan program di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
โโโJadi inilah yang hari ini kita lakukan, perjanjian kerja sama. Nanti akan disesuaikan di masing-masing daerah bersama para bupati dan gubernur agar program ini tepat sasaran,โ jelas Hermon.
โMenurutnya, inisiatif ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk pemberdayaan sosial yang mempercepat reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
โโTindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Kami ingin mereka kembali hidup normal, bahkan lebih baik dari sebelumnya,โ pungkasnya.
๐ท๐๐๐๐๐๐ : ๐น๐๐ /๐ฏ.๐ฐ๐๐๐.๐ฃ๐ฌ
๐ฌ๐ ๐๐๐๐ : ๐ถ๐๐๐









