Rabu, September 9, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

๐ˆ๐ง๐๐ฎ๐ฌ๐ญ๐ซ๐ข ๐๐ข ๐“๐ž๐ง๐ ๐š๐ก ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐ฎ๐ค๐ข๐ฆ๐š๐ง ๐๐ข๐ง๐จ๐ง๐  ๐ƒ๐ข๐ฌ๐จ๐ซ๐จ๐ญ, ๐๐ž๐ฆ๐ž๐ซ๐ข๐ง๐ญ๐š๐ก ๐ƒ๐ข๐ฆ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐“๐ž๐ ๐š๐ฌ ๐“๐ž๐ซ๐ญ๐ข๐›๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐€๐ฎ๐๐ข๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ข๐ณ๐ข๐ง๐š๐ง

Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE |

โ€Žย Keberadaan Sentra Industri Manufaktur Logam Binong di Kampung Binong, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan warga karena berada di tengah permukiman penduduk.

โ€Žโ€ŽSejumlah warga meminta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas perizinan masing-masing perusahaan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

โ€Žโ€ŽSalah seorang warga menyebutkan, sentra tersebut merupakan gabungan beberapa jenis usaha yang diklaim sebagai Industri Kecil Menengah (IKM). Di dalamnya terdapat aktivitas penjualan oli, molding (bahan cetakan), plastik, besi, dan berbagai kegiatan perdagangan lainnya.

โ€Žโ€ŽMenurutnya, awalnya perizinan yang diketahui warga adalah untuk pergudangan. Namun dalam praktiknya, aktivitas usaha berkembang menjadi berbagai jenis perdagangan, termasuk penjualan oli dengan metode pemindahan dari drum ke jeriken.

Baca Juga  GOKAR Travel Nusantara Apresiasi Table Top The Living Culture, Dorong Sinergi Pariwisata Sleman dan Karawang

โ€Žโ€Žโ€œBahkan ada perusahaan yang diduga melakukan pengeboran untuk memanfaatkan air tanah,โ€ ujarnya.

โ€Žโ€ŽWarga juga mengeluhkan akses menuju lokasi industri yang menggunakan jalan desa karena tidak memiliki jalur khusus. Lalu lalang kendaraan operasional perusahaan dinilai mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat sekitar.

โ€Žโ€ŽSelain itu, warga mengkhawatirkan potensi limbah yang dapat mencemari kualitas air tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga menilai perusahaan belum menjalankan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan sekitar.

โ€Žโ€ŽMenindaklanjuti keluhan tersebut, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Di lapangan, tim mendapati berbagai aktivitas usaha sebagaimana disampaikan warga.

Baca Juga  Uang Negara Dipertaruhkan, Proyek PJU Dishub Bekasi Diduga Bermasalah: Papan Kegiatan Tidak Ada, Spesifikasi Melenceng

โ€Žโ€ŽRombongan diterima Bendahara Paguyuban Sentra Industri Manufaktur Logam Binong, Haji Caken. Ia menjelaskan bahwa paguyuban berperan memfasilitasi perusahaan dalam hal keamanan dan hubungan dengan masyarakat.

โ€Žโ€Žโ€œUntuk legalitas dan jenis usaha merupakan kewenangan masing-masing pimpinan perusahaan. Silakan konfirmasi langsung kepada pimpinan perusahaan terkait, termasuk usaha oli,โ€ katanya.

โ€Žโ€ŽHaji Caken juga menegaskan bahwa sentra industri tersebut telah memiliki izin sebagaimana tercantum pada papan nama di pintu masuk. Ia menyebut sejumlah instansi terkait juga pernah mendatangi lokasi.

โ€Žโ€ŽSecara regulasi, keberadaan industri di kawasan permukiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan industri wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Baca Juga  U-Ditch Diduga Asal Jadi, Pembina IWO-I Kabupaten Tangerang Pertanyakan Mutu Proyek dan Pengawasan

โ€Žโ€ŽSelain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki dokumen lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

โ€Žโ€ŽWarga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis segera melakukan verifikasi menyeluruh agar kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta perlindungan lingkungan di kawasan permukiman tetap terjaga.

โ€Ž๐‘น๐’†๐’…

โ€Ž

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

Jayabakti Bergemuruh! Ribuan Massa Putih-Hijau Antarkan Mawa Sumpena Dalam Pengundian Nomor Urut

BEKASI โ€“ Gemuruh dukungan masyarakat mewarnai pelaksanaan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Jayabakti periode 2026-2034. Ribuan pendukung Mawa Sumpena, yang dikenal dengan sapaan Lurah Kangkung, memadati Kantor Desa Jayabakti dengan mengenakan atribut bernuansa putih dan hijau. Pada Rabu (9/9/2026). Dalam pengundian nomor urut tersebut, Mawa Sumpena mendapatkan nomor urut 2. Nomor tersebut langsung disambut antusias oleh para pendukung yang...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS