Sabtu, April 4, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

๐ˆ๐ง๐๐ฎ๐ฌ๐ญ๐ซ๐ข ๐๐ข ๐“๐ž๐ง๐ ๐š๐ก ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐ฎ๐ค๐ข๐ฆ๐š๐ง ๐๐ข๐ง๐จ๐ง๐  ๐ƒ๐ข๐ฌ๐จ๐ซ๐จ๐ญ, ๐๐ž๐ฆ๐ž๐ซ๐ข๐ง๐ญ๐š๐ก ๐ƒ๐ข๐ฆ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐“๐ž๐ ๐š๐ฌ ๐“๐ž๐ซ๐ญ๐ข๐›๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐€๐ฎ๐๐ข๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ข๐ณ๐ข๐ง๐š๐ง

Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE |

โ€Žย Keberadaan Sentra Industri Manufaktur Logam Binong di Kampung Binong, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan warga karena berada di tengah permukiman penduduk.

โ€Žโ€ŽSejumlah warga meminta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas perizinan masing-masing perusahaan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

โ€Žโ€ŽSalah seorang warga menyebutkan, sentra tersebut merupakan gabungan beberapa jenis usaha yang diklaim sebagai Industri Kecil Menengah (IKM). Di dalamnya terdapat aktivitas penjualan oli, molding (bahan cetakan), plastik, besi, dan berbagai kegiatan perdagangan lainnya.

โ€Žโ€ŽMenurutnya, awalnya perizinan yang diketahui warga adalah untuk pergudangan. Namun dalam praktiknya, aktivitas usaha berkembang menjadi berbagai jenis perdagangan, termasuk penjualan oli dengan metode pemindahan dari drum ke jeriken.

Baca Juga  Mudik Nyaman: Fasilitas Sanitasi Mewah 'Toilet Mobile' Layani Ratusan Pemudik di Jalur Lintas

โ€Žโ€Žโ€œBahkan ada perusahaan yang diduga melakukan pengeboran untuk memanfaatkan air tanah,โ€ ujarnya.

โ€Žโ€ŽWarga juga mengeluhkan akses menuju lokasi industri yang menggunakan jalan desa karena tidak memiliki jalur khusus. Lalu lalang kendaraan operasional perusahaan dinilai mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat sekitar.

โ€Žโ€ŽSelain itu, warga mengkhawatirkan potensi limbah yang dapat mencemari kualitas air tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga menilai perusahaan belum menjalankan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan sekitar.

โ€Žโ€ŽMenindaklanjuti keluhan tersebut, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Di lapangan, tim mendapati berbagai aktivitas usaha sebagaimana disampaikan warga.

Baca Juga  IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

โ€Žโ€ŽRombongan diterima Bendahara Paguyuban Sentra Industri Manufaktur Logam Binong, Haji Caken. Ia menjelaskan bahwa paguyuban berperan memfasilitasi perusahaan dalam hal keamanan dan hubungan dengan masyarakat.

โ€Žโ€Žโ€œUntuk legalitas dan jenis usaha merupakan kewenangan masing-masing pimpinan perusahaan. Silakan konfirmasi langsung kepada pimpinan perusahaan terkait, termasuk usaha oli,โ€ katanya.

โ€Žโ€ŽHaji Caken juga menegaskan bahwa sentra industri tersebut telah memiliki izin sebagaimana tercantum pada papan nama di pintu masuk. Ia menyebut sejumlah instansi terkait juga pernah mendatangi lokasi.

โ€Žโ€ŽSecara regulasi, keberadaan industri di kawasan permukiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan industri wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Baca Juga  Volume Kendaraan Menuju Sukabumi Menembus 25 Ribu Unit, Skema One Way Disiapkan di Exit Tol Parungkuda

โ€Žโ€ŽSelain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki dokumen lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

โ€Žโ€ŽWarga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis segera melakukan verifikasi menyeluruh agar kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta perlindungan lingkungan di kawasan permukiman tetap terjaga.

โ€Ž๐‘น๐’†๐’…

โ€Ž

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

BEKASI โ€“ Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kab. Bekasi mengambil langkah hukum tegas menyusul rentetan intimidasi yang menimpa ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong. Didampingi tim hukum, IWO Indonesia resmi melaporkan aksi ancaman kekerasan dan upaya pembungkaman pers ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah munculnya ancaman serius dari seorang oknum ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS