SUKARAYA | BEKASIEXPOSE.COM |
โโSekitar 60 orang karyawan PT Yong Woo kembali mendatangi perusahaan pada Sabtu (22/11/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut dan memastikan pembayaran gaji mereka yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak manajemen.
โโPara karyawan, yang sebagian besar telah mengalami keterlambatan pembayaran upah, mulai berkumpul sejak pagi hari di depan gerbang utama perusahaan yang berlokasi di Jalan PilarโSukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Mereka berharap manajemen memberikan penjelasan resmi terkait nasib penghasilan mereka.
โโPermasalahan keterlambatan pembayaran gaji ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar kewajiban dalam memenuhi hak dasar pekerja secara terus-menerus.
โโโKami sudah berulang kali menanyakan ke manajemen, tapi janji-janji pembayaran selalu meleset. Hari ini kami datang lagi untuk meminta kejelasan dan kepastian kapan gaji kami dibayarkan penuh,โ ujar salah satu karyawan, Mul, di lokasi aksi.
โโSebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 Bab IV tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah tepat waktu. Keterlambatan pembayaran dinilai sangat merugikan pekerja, mengingat sebagian besar bergantung pada gaji bulanan untuk kebutuhan sehari-hari.
โMelalui aksi tersebut, para pekerja juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Yong Woo guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
โ๐น๐๐
โ









