โCIKARANG UTARA | BEKASIEXPOSE |
โย Berdasarkan hasil laporan warga, adanya gudang atau lokasi penyimpanan minuman keras (miras) lokasi di wilayah Desa Cikarang Kota – Kecamatan Cikarang Utara- Kabupaten Bekasi, hal tersebut sempat di Investigasi oleh LSM Garda Bekasi, pada Februari kemarin.
โโLSM Garda Bekasi akan melanjutkan hasil Investigasi tindak lanjut gudang penyimpanan dan distributor miras di pemukiman warga. Terlihat ribuan botol miras berbagai merek terlihat ada dilokasi tersebut, hal ini sangat meresahkan warga. Senin, (09/03/2029).
โโDikatakannya Andreas Lintang Pratama Ketua LSM Garda Bekasi, dari hasil Investigasi tempat penampungan miras di dusun 1 Kp.Pilar RT.002/001 Desa Cikarang Kota, ini dilakukan untuk menegakkan aturan peredaran minuman beralkohol dan menjaga ketertiban umum, terutama di bulan Ramadan atau hari besar lainnya, ujarnya.
โโLanjut Andreas, pembukaan agen atau toko minuman keras (miras) di Indonesia diatur dengan sangat ketat dan wajib memiliki izin resmi. Penjualan miras tidak diperbolehkan secara sembarangan, terutama di dekat pemukiman warga, sekolah, atau tempat ibadah.
โโPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-Dag/Per/4/2014 & Perubahannya:
โMengatur pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
โโSIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol): Distributor dan pengecer miras wajib memiliki SIUP-MB.
โZona Larangan: Penjualan miras dilarang di pinggir jalan, dekat pemukiman, sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit.
โโSanksi: Penjual miras tanpa izin terancam pidana kurungan (biasanya maksimal 6 bulan) atau denda (bisa mencapai Rp50 juta berdasarkan perda setempat.
โโ๐น๐๐
โ









