CIKARANG KOTA | BEKASIEXPOSE.COM |
- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP tentang tertib tempat berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di Jalan Kapten Sumantri, Jalan R.E. Martadinata, dan depan Toko Ananda, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Himbauan tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Dalam surat resmi tersebut, Pemerintah Daerah meminta para PKL yang selama ini berjualan di lokasi-lokasi tersebut untuk tidak lagi beraktivitas di area yang dilarang, serta berpindah ke halaman depan Pasar Baru Cikarang.
Relokasi pedagang mulai diberlakukan terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2026, pukul 19.00 WIB, dengan ketentuan jam operasional di lokasi baru mulai pukul 22.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Selain itu, para PKL juga dihimbau untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, keamanan, kebersihan, dan keindahan di area halaman depan Pasar Baru Cikarang sebagai lokasi penjualan yang telah ditentukan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa apabila para pedagang tidak mematuhi ketentuan waktu dan lokasi yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat himbauan tersebut ditandatangani dan disampaikan atas nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dan diharapkan dapat menjadi perhatian serta dipatuhi oleh seluruh PKL yang terdampak kebijakan tersebut.
𝑹𝒆𝒅.









