Sabtu, September 12, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

𝐏𝐊𝐋 𝐝𝐢 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐩𝐭𝐞𝐧 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐧𝐭𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐫𝐭𝐚𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐚 𝐃𝐢𝐡𝐢𝐦𝐛𝐚𝐮 𝐏𝐢𝐧𝐝𝐚𝐡, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐁𝐞𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐢𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐚𝐧

CIKARANG KOTA | BEKASIEXPOSE.COM |

  • Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP tentang tertib tempat berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di Jalan Kapten Sumantri, Jalan R.E. Martadinata, dan depan Toko Ananda, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Himbauan tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Dalam surat resmi tersebut, Pemerintah Daerah meminta para PKL yang selama ini berjualan di lokasi-lokasi tersebut untuk tidak lagi beraktivitas di area yang dilarang, serta berpindah ke halaman depan Pasar Baru Cikarang.

Baca Juga  Uang Negara Dipertaruhkan, Proyek PJU Dishub Bekasi Diduga Bermasalah: Papan Kegiatan Tidak Ada, Spesifikasi Melenceng

Relokasi pedagang mulai diberlakukan terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2026, pukul 19.00 WIB, dengan ketentuan jam operasional di lokasi baru mulai pukul 22.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Selain itu, para PKL juga dihimbau untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, keamanan, kebersihan, dan keindahan di area halaman depan Pasar Baru Cikarang sebagai lokasi penjualan yang telah ditentukan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa apabila para pedagang tidak mematuhi ketentuan waktu dan lokasi yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Silaturahmi Jelang Pilkades Sukaasih 2026-2034, Forkopimcam Sukatani Serukan Demokrasi Tertib dan Aman

Surat himbauan tersebut ditandatangani dan disampaikan atas nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dan diharapkan dapat menjadi perhatian serta dipatuhi oleh seluruh PKL yang terdampak kebijakan tersebut.

‎𝑹𝒆𝒅.

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

LANGSA — Hampir 10 bulan berlalu sejak banjir bandang melanda Kota Langsa pada 26 November 2025 lalu, namun persoalan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Di tengah belum meratanya bantuan bagi korban banjir, sejumlah wilayah di Kota Langsa kembali terendam banjir pada 11 September 2026. Kondisi tersebut semakin menambah kekhawatiran masyarakat, khususnya warga yang hingga...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS