Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE.COM|
โโMasyarakat dan Lingkungan sekitar PT New Optics Indonesia menindaklanjuti surat kedua yang dilayangkan kepada perusahaan, setelah surat pertama pada 17 November 2025 tidak mendapat jawaban. Hingga kini, perusahaan belum memberikan respons atas upaya penyelesaian yang telah ditempuh secara baik-baik oleh warga.
โโMasyarakat dan Lingkungan memberikan waktu tambahan selama tiga hari kepada PT New Optics Indonesia untuk memberikan tanggapan resmi. Apabila dalam batas waktu tersebut perusahaan tetap tidak merespons, warga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan halaman perusahaan.
โโPerwakilan warga, Jenal, menyayangkan minimnya respons perusahaan. Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan semangat pembangunan daerah serta kesempatan kerja yang seharusnya dapat diakses masyarakat sekitar.
โโโBagaimana masyarakat dan lingkungan ingin menggali otonomi daerah sedangkan untuk mendapatkan pekerjaan saja sulit,โ ujar Jenal kepada redaksi Bekasiexpose.com.
โDalam konteks ketenagakerjaan, masyarakat menilai perusahaan wajib memberikan ruang komunikasi terbuka sebagaimana diatur dalam:
โโUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan asas keterbukaan, dialog, serta hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekerja.
โโUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan keberatan terhadap aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan sekitar.
โโUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan hak masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, termasuk akses terhadap peluang kerja dan partisipasi pengawasan terhadap kegiatan usaha.
โโ๐น๐๐
โ









