
SUKAJAYA | BEKASIEXPOSE.COM |
Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menggelar rapat penetapan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan jumlah penduduk serta penetapan panitia pengisian anggota BPD Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Desa Sukajaya dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sukajaya, H. Amang Suryaman.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Sukajaya Aiptu Yuli Triwiyanto, Bapak Edi sebagai Aparat Desa dan para kepala dusun, serta tokoh masyarakat setempat. Agenda ini merupakan tahapan penting dalam memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa Sukajaya H. Amang Suryaman menjelaskan, penetapan jumlah anggota BPD didasarkan pada data jumlah penduduk desa agar representasi masyarakat dapat terakomodasi secara proporsional.
“BPD adalah mitra strategis pemerintah desa. Oleh karena itu, penetapan jumlah anggotanya harus sesuai aturan dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Desa Sukajaya,” ujarnya kepada Redaksi Bekasiexpose.com
Menurutnya, pembentukan panitia pengisian anggota BPD Tahun 2026 juga menjadi langkah awal untuk menjamin proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan demokratis. Pemerintah desa berkomitmen melibatkan berbagai unsur masyarakat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Sukajaya Aiptu Yuli Triwiyanto mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas selama seluruh tahapan pengisian anggota BPD. Ia menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban menjadi faktor utama agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lancar.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama mengenai jumlah anggota BPD dan susunan panitia pengisian anggota BPD Tahun 2026. Pemerintah Desa Sukajaya berharap, melalui proses ini, dapat terpilih anggota BPD yang amanah dan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat desa secara optimal.
𝑴.𝑺𝒐𝒍𝒆𝒉









