SUBANG | BEKASIEXPOSE.COM |
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Kuota Haji dan Umrah Jawa Barat yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kegiatan berlangsung di Lembur Pakuan, Sukasari, Dawuan, Subang, pada Rabu (3/12/2025).
Rapat terbatas tersebut digelar untuk memastikan kebijakan penetapan kuota haji dan umrah di Jawa Barat berjalan sesuai regulasi, lebih transparan, serta adaptif terhadap sistem digitalisasi yang diterapkan pemerintah pusat.
Sekda Endin Samsudin menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat memberikan arahan tegas terkait pentingnya menjaga regulasi penetapan kuota haji di seluruh kabupaten/kota.
“Arahan utama dari Gubernur adalah kita harus mengamankan regulasi, terutama penetapan kuota haji Jawa Barat harus sesuai nomor urut pendaftaran. Kabupaten Bekasi bisa naik, bisa juga turun kuotanya, dan ini selaras dengan arahan Wakil Menteri Haji dan Umrah,” ujar Endin.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi membuat sistem penetapan kuota semakin terbuka melalui aplikasi Pusaka Kemenag dan Haji Pintar, sehingga proses verifikasi dan pemantauan daftar tunggu menjadi lebih transparan bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Endin juga menyampaikan kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, yakni adanya peningkatan signifikan pada kuota haji tahun mendatang.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bekasi mengalami penambahan kuota yang cukup besar, dari sekitar 2.000 menjadi 3.500 jemaah. Ini sudah ditetapkan dan tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penambahan kuota tidak mengubah prinsip dasar penetapan keberangkatan, yaitu berdasarkan nomor urut pendaftar.
“Kuota memang naik, tapi keberangkatan tetap mengikuti nomor urut. Tentu masyarakat senang karena bertambahnya kuota ini dinilai sangat positif,” tambah Endin.
Ia juga menyampaikan harapan agar kuota haji Kabupaten Bekasi tidak mengalami penurunan pada tahun-tahun mendatang.
“Harapannya, ke depan kuota jangan sampai turun. Namun pemerintah daerah tetap harus taat pada regulasi yang berlaku. Kami juga perlu menyampaikan kepada masyarakat apabila sewaktu-waktu ada penyesuaian atau penurunan kuota,” tegasnya.
Terkait pelayanan haji, Endin menjelaskan langkah-langkah konkret yang sudah dan akan terus dilakukan Pemkab Bekasi. Setiap tahun, pemerintah daerah menyediakan pendamping jemaah yang dibiayai melalui APBD, serta mengalokasikan anggaran untuk fasilitas keberangkatan dan kepulangan.
“Penanganan haji di Kabupaten Bekasi sudah berjalan baik dan akan terus kami pertahankan,” kata Endin.
Menurutnya, dukungan pembiayaan daerah serta penguatan koordinasi dengan Kementerian Agama menjadi kunci dalam meningkatkan pelayanan, terutama dalam aspek pembinaan, kesehatan, dan transportasi jemaah.
Dengan peningkatan kuota serta penguatan regulasi yang lebih transparan, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan siap menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Haji dan Umrah RI.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga kepastian regulasi, serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan jemaah haji Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
𝑹𝒆𝒅
(Prokopim Pemkab Bekasi)









