Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

๐๐ž๐ซ๐ž๐๐š๐ซ๐š๐ง ๐Ž๐›๐š๐ญ ๐Š๐ž๐ซ๐š๐ฌ ๐ˆ๐ฅ๐ž๐ ๐š๐ฅ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐จ๐ซ๐จ๐ญ, ๐ƒ๐ข๐๐ฎ๐ ๐š ๐‹๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ซ ๐”๐” ๐Š๐ž๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ๐š๐ง ๐๐จ. ๐Ÿ‘๐Ÿ” ๐“๐š๐ก๐ฎ๐ง ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ๐Ÿ—

 

POKJA jurnalis kabupaten Bekasi : kong Abray

CIKARANG UTARA| BEKASIEXPOSE.COM |

โ€Žโ€ŽMaraknya penjualan obat keras ilegal seperti tramadol dan eksimer di Cikarang Utara, adalah masalah yang sudah sering dilaporkan dan ditangani oleh pihak berwenang, khsusnya Polsek Cikarang Utara dan Polres Metro Bekasi.

โ€Žโ€ŽTramadol dan eksimer (atau hexymer) termasuk dalam obat keras golongan G atau sediaan farmasi ilegal yang tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter dan izin edar resmi. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan kecanduan dan masalah kesehatan serius. Jum’at (25/12/2025).

โ€Žโ€ŽKetua dari Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Kabupaten Bekasi. Apresiasi aktivis pemberantasan obat tramadol, seperti Forum Anti Obat Terlarang (Fortal) dan LSM Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif (GANAS).

โ€Žโ€ŽDisampaikannya, Kong Abray Ketua Pokja Jurnalis Kabupaten Bekasi, atas tindakan tegas mereka dalam memberantas peredaran obat keras seperti tramadol. Secara aktif menyuarakan dukungan dan apresiasi terhadap upaya penegak hukum, agar bisa bersama-sama memberantas peredaran obat tramadol yang ada di wilayah Cikarang Utara,tegasnya.

โ€ŽApalgi obat Daftar G yang disebut Gevaarlijk, berarti tergolong berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

โ€ŽIni lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika. Di Kabupaten Bekasi, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, obat-obatan semacam ini tidak boleh dijual bebas ditengah-tengah masyarakat,tuturnya ketua Pokja Jurnalis Kabupaten Bekasi.

โ€Žโ€ŽHarapan saya dengan hadirnya Kapolres Metro Bekasi KBP.Sumarni, S.I.K.,S.H.,M.H dapat bersama-sama berantas peredaran penjual obat tramadol-eksimer dan perlu mewaspadai juga peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan eksimer, terutama menjelang perayaan tahun baru 2026. Semoga organisasi (Fortal) dan (Ganas) bersama penegak hukum secara konsisten dapat mengungkap kasus peredaran ilegal obat-obatan tersebut,tutupnya.

โ€Žโ€Ž๐‘น๐’†๐’…

โ€Ž

โ€Ž

โ€Ž

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Pos Sebelumnya
Pos Selanjutnya
spot_img

PERISTIWA

โ€Ž๐ƒ๐ข ๐‡๐š๐๐š๐ฉ๐š๐ง ๐€๐ฉ๐š๐ซ๐š๐ญ ๐๐š๐ง ๐ˆ๐–๐Ž๐ˆ, ๐‘๐ž๐ค๐ญ๐จ๐ซ๐š๐ญ ๐”๐ง๐ฌ๐ข๐ค๐š ๐’๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐ข๐ง๐ญ๐š๐š๐ง ๐Œ๐š๐š๐Ÿ ๐ค๐ž ๐–๐š๐ซ๐ญ๐š๐ฐ๐š๐ง

KARAWANG | BEKASIEXPOSE | โ€ŽPihak Rektorat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan salah satu stafnya yang sempat menimbulkan polemik dengan insan pers. โ€ŽPermintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unsika, Dr. H. Amirudin, Drs., M.Pd.I, bersama staf Humas Unsika, Nurhali. โ€ŽPernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran Unsika, aparat dari Polsek Telukjambe...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS