โKabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE.COM |
Kekhawatiran terhadap potensi terhambatnya visi-misi pembangunan Kabupaten Bekasi kembali disuarakan oleh tokoh Media. Mereka menilai praktik-praktik koruptif yang diduga masih terjadi di kalangan pejabat daerah dapat mengganggu target “Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera” yang dicanangkan pemerintah daerah.
โTokoh Media Kabupaten Bekasi menilai, selama oknum pejabat masih bermental koruptif, percepatan pembangunan sulit terwujud. Menurut mereka, pembenahan atau reformasi birokrasi menjadi langkah penting untuk membersihkan aparatur dari perilaku menyimpang yang merugikan masyarakat dan daerah.
โSebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan daerah, peran media disebut penting dalam memberikan edukasi publik terkait indikasi buruknya mental sebagian oknum pejabat. Selain itu, kolaborasi antara unsur legislatif dan eksekutif dianggap perlu diperkuat melalui dialog terbuka yang difasilitasi media, sehingga pengawasan publik berjalan efektif dan saling mengingatkan untuk mencegah Kabupaten Bekasi masuk kategori zona merah pengawasan pemerintah pusat.
โโโSaya begini karena rasa sayang terhadap Bekasi. Ini bentuk kepedulian saya sebagai putra daerah,โ ujar salah satu tokoh Kong Abray
โโHal yang sama disampaikan Kong Abray. Ia menilai persoalan korupsi sudah lama membayangi pemerintahan di Kabupaten Bekasi dan belum sepenuhnya terselesaikan. โBekasi begini-begini saja. Dari dulu selalu ada oknum pejabat yang terjerat kasus korupsi. Mau sampai kapan seperti ini? Kasihan rakyat Bekasi yang berharap ada kemajuan merata yang benar-benar bisa dirasakan. Sedih saya,โ ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima Redaksi Bekasiexpose.com.
โPemberantasan korupsi, disebutkan bahwa tindakan koruptif merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
โSelain itu, reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa aparatur negara wajib bertindak profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik KKN.
โโ๐ท๐๐๐๐๐๐ : ๐ด.๐บ๐๐๐๐
โ









