โKabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE.COM |
โโPenyidik Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Kamis, 27 November 2025.
โโKasus ini terungkap setelah laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Sejak proses penyidikan dibuka, kepolisian mendalami alur penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi.
โโBerdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Kerugian Negara (PKKN) Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025, penyalahgunaan hibah tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158. Angka tersebut didapat setelah inspektorat menelaah dokumen pertanggungjawaban anggaran organisasi penerima hibah.
โโDalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 61 orang saksi serta menghadirkan dua ahli pidana dan auditor sebagai bagian dari penguatan pembuktian. Dari hasil pendalaman itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni KD selaku Ketua NPCI Kabupaten Bekasi dan NY yang merupakan mantan bendahara organisasi tersebut.
โโDalam catatan penerimaan anggaran, NPCI Kabupaten Bekasi tercatat menerima dana hibah dari APBD murni dan APBD Perubahan 2024 dengan nilai total Rp12 miliar. Seluruh dana itu masuk ke rekening resmi organisasi sesuai prosedur penerimaan anggaran daerah.
โNamun, penyidikan menemukan fakta berbeda dalam penggunaannya. Tersangka KD diduga mengalihkan Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Sementara tersangka NY terindikasi menerima dan menggunakan Rp1.795.513.000 untuk keperluan di luar peruntukan organisasi.
โโSebagian dari dana yang digunakan bendahara tersebut dipakai untuk uang muka serta cicilan dua unit Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000 dengan menggunakan identitas kerabat sebagai pemilik administratif kendaraan. Adapun sisa dana yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam dokumen laporan keuangan organisasi.
โโUntuk menutupi penggunaan hibah yang telah dialihkan, kedua tersangka juga dilaporkan membuat sejumlah kegiatan fiktif, di antaranya seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, hingga pembelian perlengkapan sekretariat. Kegiatan itu tercatat dalam laporan, namun tidak ditemukan pelaksanaannya di lapangan.
โDalam pengungkapan ini, kepolisian mengamankan 29 jenis barang bukti yang memperkuat sangkaan tindak pidana. Barang bukti itu meliputi Surat Keputusan Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, dokumen pencairan SP2D, laporan LPJ, surat perintah kerja (SPK) fiktif, mutasi rekening sejumlah bank, dokumen pembelian mobil, proposal hibah, hingga uang tunai Rp400 juta.
โโAtas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara bervariasi, mulai 1 tahun hingga 20 tahun sesuai pasal yang dikenakan.
โโKapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tegas dan terbuka. Menurutnya, sektor olahragaโterutama yang menyangkut hak atlet disabilitasโharus dilindungi dari praktik penyalahgunaan anggaran.
โโโDana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, apalagi untuk kepentingan pribadi, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan menjunjung transparansi,โ ujar Kombes Mustofa dalam pernyataan resminya. (*)
โโ”๐ท๐๐๐ ๐ฝ๐๐๐๐”
โ









