โKarang Bahagia | BEKASIEXPOSE.COM |
โโPenampakan tumpukan sampah di pinggir jalan, terutama di dekat fasilitas publik seperti kantor kecamatan Karangbahagia biasanya menunjukkan kondisi jorok dan mengganggu lingkungan.
โโTumpukan sampah liar atau hasil dari pembuangan ilegal ini sering kali menjadi masalah kronis di Kabupaten Bekasi khususnya di Kecamatan Karang Bahagia, tentunya halini menimbulkan berbagai dampak negatif.
โโWarga Desa Karangrahayu Kecamatan Karang Bahagia Jaelani keluhkan adanya Tumpukan sampah yang dibiarkan di samping kantor kecamatan Karangbahagia merupakan masalah serius, karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan. Senin (08/12/2025).
โโBerdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di fasilitas umum.
โโDikatanya Jaelani yang akrab disapa Jay, seharusnya Kades dan Camat juga wajib meninjau wilayahnya untuk mengantisipasi tumpukan sampah liar tersebut.
โโDan masyarakat juga dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya karena dapat dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah,tegasnya.
โโ”๐ท๐๐๐ ๐ฝ๐๐๐๐”
โ









