Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE.COM |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penyampaian surat imbauan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kalimalang, meliputi wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan, pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB, sebagai bagian dari rangkaian penegakan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Wijaya, MM, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan.
> “Penyampaian surat imbauan ini merupakan tahap resmi yang wajib dilaksanakan sebelum penertiban. Kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar mereka memahami aturan dan dapat menertibkan sendiri bangunannya,” ujar

Penyisiran Lokasi dan Koordinasi Instansi Terkait
Petugas Satpol PP melakukan penyisiran sepanjang aliran Kalimalang, mendatangi pemilik bangunan yang melanggar sempadan sungai, serta menyerahkan surat imbauan secara langsung. Selain itu, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan sejumlah dinas terkait, baik sebelum maupun sesudah kegiatan, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
> “Kami intens berkoordinasi dengan dinas teknis, termasuk pihak kecamatan dan unsur terkait lainnya. Setiap langkah kami lakukan secara terukur dan terdokumentasi,” tambahnya.
Penyampaian surat imbauan penertiban dan pendataan bangunan liar di bantaran Kalimalang.
Dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi berdasarkan arahan Kepala Satpol PP, Drs. Surya Wijaya, MM.
Jumat, 5 Desember 2025, pukul 15.00–21.00 WIB. Sepanjang bantaran Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan.
Untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan mempersiapkan proses penertiban bangunan liar yang melanggar garis sempadan sungai.
Dengan melakukan penyisiran lokasi, penyampaian surat imbauan secara langsung, pendataan, dokumentasi kegiatan, serta penyampaian laporan resmi kepada pimpinan.
Tahap Awal dari Penertiban Terukur
Kegiatan ini menjadi dasar tindak lanjut penegakan aturan di bantaran Kalimalang, yang selama ini mengalami peningkatan bangunan non-permanen dan permanen tanpa izin. Satpol PP memastikan proses akan berjalan sesuai SOP, mengedepankan pembinaan sebelum penertiban.
Proses dilakukan secara persuasif, disertai pencatatan dan dokumentasi. Setelah kegiatan selesai, petugas menyusun laporan dan menyerahkannya kepada atasan.melalui keterangan resminya Ke Redaksi Bekasiexpose.com.
𝑷𝒆𝒏𝒖𝒍𝒊𝒔 : 𝑷𝒂𝒏𝒔𝒊𝒍
𝑬𝒅𝒊𝒕𝒐𝒓 : 𝑶𝒃𝒂𝒚









