Senin, April 20, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

‎𝐒𝐚𝐭𝐩𝐨𝐥 𝐏𝐏 𝐁𝐞𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐚𝐧: 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐈𝐦𝐛𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐮𝐥𝐢𝐬 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐚𝐫 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐥𝐢𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠

Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE.COM |

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penyampaian surat imbauan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kalimalang, meliputi wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan, pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB, sebagai bagian dari rangkaian penegakan ketertiban umum di wilayah tersebut.

‎Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Wijaya, MM, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan.

‎> “Penyampaian surat imbauan ini merupakan tahap resmi yang wajib dilaksanakan sebelum penertiban. Kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar mereka memahami aturan dan dapat menertibkan sendiri bangunannya,” ujar

Baca Juga  Pengakuan Pejabat: Terima Uang Miliaran, Sistem Proyek Disebut Sudah Jadi ‘Kebiasaan Lama’

‎Penyisiran Lokasi dan Koordinasi Instansi Terkait

‎Petugas Satpol PP melakukan penyisiran sepanjang aliran Kalimalang, mendatangi pemilik bangunan yang melanggar sempadan sungai, serta menyerahkan surat imbauan secara langsung. Selain itu, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan sejumlah dinas terkait, baik sebelum maupun sesudah kegiatan, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

‎‎> “Kami intens berkoordinasi dengan dinas teknis, termasuk pihak kecamatan dan unsur terkait lainnya. Setiap langkah kami lakukan secara terukur dan terdokumentasi,” tambahnya.

‎Penyampaian surat imbauan penertiban dan pendataan bangunan liar di bantaran Kalimalang.

Baca Juga  Kasus Korupsi Bekasi Bergulir, Publik Serukan ‘Jangan Tebang Pilih’ dalam Penegakan Hukum

‎Dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi berdasarkan arahan Kepala Satpol PP, Drs. Surya Wijaya, MM.

‎‎Jumat, 5 Desember 2025, pukul 15.00–21.00 WIB. ‎Sepanjang bantaran Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan.

‎Untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan mempersiapkan proses penertiban bangunan liar yang melanggar garis sempadan sungai.

‎‎Dengan melakukan penyisiran lokasi, penyampaian surat imbauan secara langsung, pendataan, dokumentasi kegiatan, serta penyampaian laporan resmi kepada pimpinan.

‎Tahap Awal dari Penertiban Terukur

‎‎Kegiatan ini menjadi dasar tindak lanjut penegakan aturan di bantaran Kalimalang, yang selama ini mengalami peningkatan bangunan non-permanen dan permanen tanpa izin. Satpol PP memastikan proses akan berjalan sesuai SOP, mengedepankan pembinaan sebelum penertiban.

Baca Juga  Mukab VIII Kadin Karawang Resmi Digelar, Dorong Dunia Usaha Kuat dan Birokrasi Transparan

‎Proses dilakukan secara persuasif, disertai pencatatan dan dokumentasi. Setelah kegiatan selesai, petugas menyusun laporan dan menyerahkannya kepada atasan.melalui keterangan resminya Ke Redaksi Bekasiexpose.com.

‎‎𝑷𝒆𝒏𝒖𝒍𝒊𝒔 : 𝑷𝒂𝒏𝒔𝒊𝒍

‎𝑬𝒅𝒊𝒕𝒐𝒓   :  𝑶𝒃𝒂𝒚

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

MAXUS Hadir di Indomobil Plaza Cikarang, Mudahkan Konsumen Akses Layanan

Cikarang, Bekasiexpose.com –15 April 2026 MAXUS Indonesia terus memperkuat akses layanannya di sejumlah wilayah strategis, seiring meningkatnya kebutuhan mobilitas di kawasan industri dan residensial yang berkembang pesat seperti Cikarang. Kehadiran MAXUS di Indomobil Plaza Cikarang yang berlokasi di Jl. Muhammad Haji Thamrin Kav. 200B, Cikarang Selatan, menjadi bagian dari penguatan jaringan yang terintegrasi dalam ekosistem Indomobil Group. Jaringan ini telah...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS