Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

‎𝐔𝐌𝐒𝐊 𝟐𝟎𝟐𝟔 𝐃𝐢𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧, 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐉𝐚𝐛𝐚𝐫 𝐃𝐢𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐧 𝐀𝐰𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐭𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚𝐚𝐧

BANDUNG | BEKASIEXPOSE.COM |

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026. Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum pengupahan sektoral bagi pekerja di berbagai sektor industri di Jawa Barat mulai tahun 2026.

Penetapan UMSK ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., dan ditetapkan di Bandung pada 24 Desember 2025. Keputusan tersebut sekaligus menegaskan peran pemerintah daerah dalam mengatur struktur dan skala upah yang lebih spesifik berdasarkan karakteristik sektor usaha di masing-masing kabupaten dan kota.

Baca Juga  𝐊𝐥𝐚𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐕𝐢𝐝𝐞𝐨 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐓𝐮𝐦𝐩𝐚𝐡, 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐤 𝐀𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠

‎Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 35F Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sektoral, sebagai pelengkap dari upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Penetapan UMSK bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko, produktivitas, dan karakteristik kerja berbeda. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca Juga  𝐓𝐚𝐧𝐠𝐢𝐬 𝐖𝐚𝐧𝐢𝐭𝐚 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫 𝐃𝐞𝐝𝐢 𝐌𝐮𝐥𝐲𝐚𝐝𝐢, 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐞𝐤 𝐝𝐢 𝐂𝐢𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐢

UMSK 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan besaran upah yang ditentukan berdasarkan hasil pembahasan dan rekomendasi dewan pengupahan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan sektor industri terkait.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, perusahaan wajib mematuhi besaran UMSK yang telah ditetapkan, khususnya bagi sektor usaha yang telah ditentukan dalam lampiran keputusan gubernur. Pemerintah daerah diharapkan melakukan pengawasan agar implementasi kebijakan pengupahan sektoral berjalan efektif dan tidak merugikan pekerja.

‎Penetapan UMSK 2026 ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan, transparan, dan berbasis regulasi, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  𝐈𝐧𝐝𝐮𝐬𝐭𝐫𝐢 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐮𝐤𝐢𝐦𝐚𝐧 𝐁𝐢𝐧𝐨𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭, 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐳𝐢𝐧𝐚𝐧

𝑹𝒆𝒅

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

‎𝐃𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐖𝐎𝐈, 𝐑𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐔𝐧𝐬𝐢𝐤𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐚𝐟 𝐤𝐞 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

KARAWANG | BEKASIEXPOSE | ‎Pihak Rektorat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan salah satu stafnya yang sempat menimbulkan polemik dengan insan pers. ‎Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unsika, Dr. H. Amirudin, Drs., M.Pd.I, bersama staf Humas Unsika, Nurhali. ‎Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran Unsika, aparat dari Polsek Telukjambe...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS