BANDUNG | BEKASIEXPOSE.COM |
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026. Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum pengupahan sektoral bagi pekerja di berbagai sektor industri di Jawa Barat mulai tahun 2026.
Penetapan UMSK ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., dan ditetapkan di Bandung pada 24 Desember 2025. Keputusan tersebut sekaligus menegaskan peran pemerintah daerah dalam mengatur struktur dan skala upah yang lebih spesifik berdasarkan karakteristik sektor usaha di masing-masing kabupaten dan kota.
Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 35F Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sektoral, sebagai pelengkap dari upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Penetapan UMSK bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko, produktivitas, dan karakteristik kerja berbeda. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.
UMSK 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan besaran upah yang ditentukan berdasarkan hasil pembahasan dan rekomendasi dewan pengupahan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan sektor industri terkait.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, perusahaan wajib mematuhi besaran UMSK yang telah ditetapkan, khususnya bagi sektor usaha yang telah ditentukan dalam lampiran keputusan gubernur. Pemerintah daerah diharapkan melakukan pengawasan agar implementasi kebijakan pengupahan sektoral berjalan efektif dan tidak merugikan pekerja.
Penetapan UMSK 2026 ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan, transparan, dan berbasis regulasi, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
𝑹𝒆𝒅








