Sabtu, Maret 7, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

𝐕𝐈𝐑𝐀𝐋 𝐃𝐈 𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐒𝐎𝐒𝐈𝐀𝐋 𝐁𝐀𝐑𝐔 𝐃𝐈𝐁𝐎𝐍𝐆𝐊𝐀𝐑, 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐖𝐀𝐒𝐀𝐍 𝐑𝐄𝐊𝐋𝐀𝐌𝐄 𝐏𝐄𝐌𝐊𝐀𝐁 𝐊𝐀𝐑𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆 𝐃𝐈𝐏𝐄𝐑𝐓𝐀𝐍𝐘𝐀𝐊𝐀𝐍

KARAWANG I BEKASIEXPOSE I

Di tengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Karawang mempercantik wajah kota, sebuah ironi justru muncul di salah satu titik jalan protokol. Di trotoar Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Mal MGM Karawang, sebuah tiang reklame berdiri persis di atas guiding block, jalur khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas netra.

Guiding block berwarna kuning itu seharusnya menjadi penuntun arah bagi penyandang disabilitas agar dapat berjalan aman dan mandiri di ruang publik.

Jalur berpola timbul tersebut menjadi bagian penting dari fasilitas pedestrian modern yang dibangun pemerintah dengan anggaran tidak sedikit.

Namun fungsi itu seketika lumpuh ketika sebuah tiang reklame berdiri tepat di atasnya.

Bagi masyarakat umum, keberadaan tiang tersebut mungkin hanya terlihat sebagai gangguan kecil di trotoar. Tetapi bagi penyandang disabilitas netra, keberadaan penghalang di jalur tersebut bisa menjadi ancaman keselamatan.

Pemandangan itu pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin sebuah reklame bisa berdiri di atas jalur disabilitas di jalan protokol kota?

Lebih jauh lagi, publik mulai bertanya: apakah ini hanya satu kasus yang kebetulan viral, atau sebenarnya masih banyak titik lain di Karawang yang luput dari pengawasan?

*Instruksi Bupati dan Realita di Lapangan*

Sebelumnya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh secara tegas telah menginstruksikan penertiban reklame liar, spanduk, dan baliho yang tidak berizin serta merusak keindahan kota di wilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga  𝐈𝐧𝐝𝐮𝐬𝐭𝐫𝐢 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐮𝐤𝐢𝐦𝐚𝐧 𝐁𝐢𝐧𝐨𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭, 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐳𝐢𝐧𝐚𝐧

Instruksi tersebut bahkan diperkuat pada awal tahun 2026 dengan perintah kepada aparat terkait, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penyisiran terhadap titik-titik pemasangan reklame ilegal di berbagai wilayah Karawang.

Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal yang kontras.
Reklame yang berdiri tepat di atas jalur disabilitas di salah satu jalan protokol kota itu seolah menjadi bukti bahwa instruksi tersebut belum berjalan maksimal.

Jika penertiban benar-benar dilakukan secara serius dan menyeluruh, maka reklame yang jelas-jelas melanggar fungsi fasilitas publik seharusnya sudah lebih dulu ditertibkan tanpa harus menunggu sorotan publik.

Kondisi ini memunculkan kritik bahwa persoalan reklame di Karawang bukan sekadar soal keberadaan papan iklan, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan dan pelaksanaan instruksi di tingkat dinas teknis.

*Cermin Lemahnya Tata Kelola Perizinan*

Kasus ini tidak sekadar soal pemasangan reklame yang salah tempat. Lebih jauh, persoalan ini membuka wajah buram tata kelola perizinan reklame di Kabupaten Karawang.

Dalam sistem birokrasi daerah, terdapat beberapa dinas yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan dalam urusan reklame.

*Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)* Karawang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin usaha dan izin reklame.

*Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)* Karawang bertugas mengelola pajak reklame.

Sementara *Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)* Karawang memiliki kewenangan terhadap trotoar, fasilitas pedestrian, dan ruang publik yang menjadi bagian dari infrastruktur kota.

Baca Juga  𝐊𝐥𝐚𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐕𝐢𝐝𝐞𝐨 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐓𝐮𝐦𝐩𝐚𝐡, 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐤 𝐀𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠

Di sisi penegakan aturan, Satpol PP Karawang memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap bangunan atau reklame yang melanggar aturan.

Namun dalam kasus reklame yang berdiri di jalur disabilitas tersebut, koordinasi antarinstansi justru terlihat lemah.

Reklame itu berdiri di ruang publik yang jelas berada di bawah pengawasan Dinas PUPR, namun keberadaannya tidak segera terdeteksi.

Di sisi lain, proses perizinan reklame berada di tangan DPMPTSP yang seharusnya memastikan lokasi pemasangan tidak melanggar fungsi fasilitas umum.

Sementara Bapenda lebih berfokus pada aspek pajak reklame, tanpa menyentuh persoalan kelayakan lokasi pemasangan.

Situasi tersebut menimbulkan kesan bahwa sistem pengawasan berjalan secara parsial, tanpa koordinasi yang kuat antarinstansi.

Akibatnya, fasilitas publik yang seharusnya dilindungi justru dapat terganggu oleh kepentingan komersial.

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini memunculkan dugaan bahwa persoalan reklame bermasalah tidak hanya terjadi di satu titik. Jika di jalan protokol saja bisa terjadi pelanggaran yang begitu jelas, publik pun bertanya-tanya berapa banyak titik reklame lain yang berdiri tanpa pengawasan memadai di Karawang.

*Viral di Media Sosial*

Keberadaan tiang reklame di jalur disabilitas itu kemudian menjadi sorotan luas setelah foto dan video kondisi tersebut beredar di media sosial.

Kritik publik bermunculan, terutama karena lokasi reklame tersebut berada di jalan protokol yang menjadi wajah utama Kabupaten Karawang.

Baca Juga  𝐓𝐚𝐧𝐠𝐢𝐬 𝐖𝐚𝐧𝐢𝐭𝐚 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫 𝐃𝐞𝐝𝐢 𝐌𝐮𝐥𝐲𝐚𝐝𝐢, 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐞𝐤 𝐝𝐢 𝐂𝐢𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐢

Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah reklame bisa berdiri tepat di atas jalur disabilitas tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan pemerintah daerah.

Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut aspek estetika kota, tetapi juga menyentuh persoalan kepedulian terhadap hak penyandang disabilitas di ruang publik.

*Dibongkar Setelah Viral*

Setelah polemik tersebut ramai diperbincangkan publik, tiang reklame yang berdiri di atas jalur disabilitas akhirnya dibongkar.

Trotoar kembali terbuka dan guiding block yang sempat tertutup kini kembali dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Namun fakta bahwa reklame tersebut baru ditertibkan setelah viral di media sosial justru memunculkan kritik baru.

Jika pengawasan berjalan dengan baik, maka pelanggaran seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal. Bukan baru ditertibkan setelah menjadi sorotan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa membangun kota bukan sekadar soal memperindah trotoar atau mempercantik ruang publik.

Lebih dari itu, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap kebijakan, izin, dan pengawasan benar-benar berjalan dengan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sebab tanpa pengawasan yang kuat dan koordinasi antar dinas yang solid, trotoar yang dibangun dengan anggaran besar bisa kembali kalah oleh sebatang tiang reklame, lemahnya pengawasan, dan tata kelola perizinan yang tidak tertib.

𝑹𝒆𝒅

(Penulis Feature : HD )

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

‎𝐃𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐖𝐎𝐈, 𝐑𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐔𝐧𝐬𝐢𝐤𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐚𝐟 𝐤𝐞 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

KARAWANG | BEKASIEXPOSE | ‎Pihak Rektorat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan salah satu stafnya yang sempat menimbulkan polemik dengan insan pers. ‎Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unsika, Dr. H. Amirudin, Drs., M.Pd.I, bersama staf Humas Unsika, Nurhali. ‎Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran Unsika, aparat dari Polsek Telukjambe...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS