โ

Kedungwaringin| BEKASIEXPOSE.COM |
โโ Sebuah video yang memperlihatkan dua orang membuang sampah sembarangan di Jalan Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial dan menuai beragam reaksi masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Kampung Cibuntu, Desa Waringin Jaya, kawasan yang kerap disalahgunakan sebagai lokasi pembuangan sampah liar.
โโMenanggapi viralnya video tersebut, Ketua RW 01 Kampung Cibuntu, Supardi, menegaskan bahwa lokasi yang terekam dalam video bukanlah tempat pembuangan sampah (TPS) resmi. Ia menyayangkan masih adanya oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja membuang sampah di area tersebut.
โโโPerlu kami luruskan, lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah. Namun, sering kali dijadikan tempat buang sampah oleh orang-orang yang melintas di Jalan Pantura,โ ujar Supardi kepada Media Bekasiexpose.
โโโMenurut Supardi, praktik pembuangan sampah liar di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Aksi tersebut umumnya dilakukan pada malam hingga dini hari, saat kondisi jalan relatif sepi dan minim pengawasan.
โโโBiasanya dilakukan malam hari, bahkan dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelakunya kebanyakan bukan warga setempat, melainkan pengguna jalan yang melintas,โ ungkapnya.
โโโMenurut Supardi, praktik pembuangan sampah liar di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Aksi tersebut umumnya dilakukan pada malam hingga dini hari, saat kondisi jalan relatif sepi dan minim pengawasan.
โโโโDasar Hukum dan Penjelasan
โโPerbuatan membuang sampah sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
โโAdapun arti dan maksud aturan tersebut adalah untuk menjaga kebersihan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan daerah (Perda) setempat yang mengatur ketertiban dan kebersihan lingkungan.
โโRed
โ








