Cikarang Pusat| BEKASIEXPOSE.COM |
Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui peresmian Gedung Pelayanan Terpadu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi serta Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Rumah Anak BAZNAS. Peresmian tersebut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, didampingi Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, di Kawasan Industri Delta Silicon II, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (11/12/2025).
Menteri PPPA RI, Arifatul Choiri Fauzi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BAZNAS atas komitmen serta langkah konkret yang telah diambil dalam memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak di daerah tersebut.
“Saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama BAZNAS yang menunjukkan komitmen luar biasa agar perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi dapat merasa aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Arifatul dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Langkah yang dilakukan Pemkab Bekasi ini sejalan dengan prioritas nasional dalam memperkuat ekosistem perlindungan perempuan dan anak yang terpadu, responsif, dan berorientasi pada pemulihan korban,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan bahwa kehadiran gedung layanan terpadu tersebut merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menekan angka kekerasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban.
“Peresmian Gedung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Bekasi dalam menghadirkan pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga humanis dan berorientasi pada perlindungan korban,” kata Asep.
Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Bekasi, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan tren peningkatan sejak 2021. Pada tahun 2021 tercatat 110 kasus, meningkat menjadi 226 kasus pada 2022, kemudian naik menjadi 269 kasus pada 2023, dan kembali bertambah menjadi 293 kasus pada 2024.
Adapun hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 292 kasus kekerasan, yang terdiri atas 118 kasus terhadap perempuan dan 174 kasus terhadap anak.
Wakil Bupati menegaskan bahwa data tersebut menjadi pengingat serius bahwa persoalan kekerasan masih menjadi tantangan besar yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Jenis kekerasan yang dominan meliputi kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, serta kekerasan fisik, terutama di wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk dan aktivitas sosial yang tinggi.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta mekanisme layanan yang memadai. Saat ini, UPTD PPA Kabupaten Bekasi telah siap menjalankan 11 fungsi layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.
Layanan tersebut meliputi pengaduan, penjangkauan korban, pendampingan hukum, layanan psikologis, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, hingga sistem rujukan yang terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Kami ingin memastikan bahwa UPTD PPA bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat layanan yang bekerja secara profesional, cepat, humanis, dan benar-benar berpihak pada korban,” tegas Asep.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi, termasuk pihak kawasan industri Lippo Cikarang yang menyediakan lahan serta BAZNAS Kabupaten Bekasi yang membangun Rumah Perlindungan Sementara.
“Sinergi lintas sektor inilah yang menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang kuat, berkelanjutan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
𝑷𝒆𝒏𝒖𝒍𝒊𝒔 : 𝑴.𝑺𝒐𝒍𝒆𝒉









