KARAWANG | BEKASIEXPOSE COM |
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 165 korban kekerasan sepanjang tahun 2025. Data tersebut menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan peran bersama seluruh elemen masyarakat. Jumat (01/01/2026).
Kasus kekerasan tersebut menimpa anak-anak maupun orang dewasa, baik perempuan maupun laki-laki. Bentuk kekerasan yang tercatat beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual, hingga penelantaran, eksploitasi, serta bentuk kekerasan lainnya.
UPTD PPA Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kekerasan bukanlah aib, melainkan pelanggaran hukum yang harus dihentikan. Setiap korban berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara masyarakat yang mengetahui adanya tindak kekerasan memiliki hak dan tanggung jawab moral untuk melaporkan.
“Kekerasan bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Korban berhak dilindungi dan dipulihkan, serta negara hadir melalui layanan yang aman dan rahasia,” demikian pesan UPTD PPA Kabupaten Karawang.
Masyarakat diimbau untuk tidak memilih diam apabila mengalami, menyaksikan, atau mengetahui tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban. Keberanian melapor dinilai sebagai langkah awal dalam memutus mata rantai kekerasan.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan, UPTD PPA Kabupaten Karawang menyediakan layanan pendampingan, perlindungan hukum, pemulihan psikologis, serta dukungan yang bersifat aman dan rahasia bagi para korban.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus kekerasan, UPTD PPA Kabupaten Karawang membuka hotline layanan di nomor 0813-2000-5060.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di Kabupaten Karawang diharapkan dapat terus diperkuat demi mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan berkeadilan sosial.
Red







