Cikarang Pusat| BEKASIEXPOSE.COM |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mensosialisasikan sembilan langkah strategis Pemerintah Pusat untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan digelar di Ruang Rapat KH Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (17/11/2025).
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 00.4.6/3764/SJ tertanggal 11 Juli 2025 mengenai percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Instruksi tersebut sekaligus selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN yang menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen.
“Untuk mencapai target tersebut, kontribusi daerah menjadi sangat penting dan strategis,” ujarnya.
Ida menjelaskan, Kemendagri bersama Bappenas dan BPS telah menyusun sembilan langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi. Langkah-langkah tersebut meliputi percepatan realisasi APBD; percepatan realisasi PMA dan PMDN; percepatan pembangunan infrastruktur pemerintah; pengendalian harga bahan pokok; pencegahan ekspor-impor ilegal; perluasan kesempatan kerja; peningkatan produktivitas pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan sesuai potensi lokal; peningkatan output industri manufaktur berbasis potensi daerah; serta kemudahan perizinan berusaha.
“Kesembilan langkah ini menuntut kolaborasi lintas sektor yang terencana, terukur, dan dilaksanakan dengan disiplin tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ida menerangkan bahwa setiap kabupaten/kota diminta membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah, dengan Wakil Ketua Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sekretaris Kepala Bappeda, serta anggota dari perangkat daerah termasuk unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bank Indonesia, dan pihak lain sesuai kebutuhan.
“Tim ini nantinya bertugas melakukan pemantauan, pengawalan, serta pelaporan atas pelaksanaan langkah-langkah percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Ida juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan sembilan langkah konkret tersebut secara konsisten. Selain itu, Pemda harus mengalokasikan belanja APBD yang memadai untuk mendukung pengawasan, melaporkan perkembangan pelaksanaan melalui laman kendaliekonomi.kemendagri.go.id setiap tanggal 20 per bulan, serta berkoordinasi dengan BPS untuk memantau perkembangan ekonomi daerah secara berkala.
Perlu saya sampaikan bahwa mulai minggu keempat setiap bulan, sejak Agustus 2025, Kemendagri akan menggelar rapat koordinasi evaluasi untuk menilai progres dan capaian percepatan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah,” paparnya.
Karena itu, lanjut Ida, Pemkab Bekasi harus menyiapkan data yang lengkap, valid, dan akuntabel agar laporan yang disampaikan sesuai kondisi lapangan. Terlebih, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia dengan struktur ekonomi yang beragam, mulai dari industri, perdagangan, jasa, pertanian hingga perikanan.
“Kita memiliki peluang besar untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, namun peluang itu hanya bisa diwujudkan melalui kerja sama lintas sektor, percepatan belanja daerah, peningkatan iklim investasi, serta efisiensi perizinan dan pelayanan publik,” tuturnya.
Ida pun mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama.
“Kita harus bergerak lebih cepat, lebih adaptif, dan lebih kolaboratif agar target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
𝑷𝒆𝒏𝒖𝒍𝒊𝒔 : 𝑶𝒃𝒂𝒚









