โCIKARANG PUSAT| BEKASIEXPOSE.COM|
โDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (Perda) strategis yang dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial masyarakat. Dua perda tersebut mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
โKetua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ombi Hari Wibowo, mengatakan bahwa kedua perda tersebut menjadi capaian penting di penghujung tahun 2025. Saat ini, pembahasan dilakukan melalui kerja intensif dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
โโ> โAlhamdulillah, pada akhir tahun ini DPRD bersama pemerintah daerah sedang membahas dua perda strategis. Ini menjadi capaian penting dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan serta perlindungan sosial, khususnya bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi,โ ujar Ombi di kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (12/11/2025).
โโPengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Didorong Lebih Transparan dan Produktif โRancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dipimpin oleh Ketua Pansus H. Bosih dengan mitra kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan baru dalam menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomis.
โMenurut Ombi, perda ini penting karena kondisi keuangan daerah tengah menghadapi tantangan serius, termasuk potensi defisit anggaran.
โโ> โPerda BMD diharapkan menjadi stimulus agar aset-aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan optimal dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah (PAD),โ tegasnya.
โIa menambahkan, pembenahan sistem pengelolaan aset harus dilakukan secara menyeluruhโmulai dari pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengawasan aset daerah.
โ> โSetiap aset memiliki nilai dan potensi besar bagi pembangunan. Jangan sampai ada aset yang rusak, hilang, atau terbengkalai tanpa manfaat,โ ujarnya.
โPerda Perlindungan Perempuan dan Anak, Wujud Keseriusan Hadapi Kasus Kekerasann Sementara itu, rancangan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dipimpin oleh H. Daris dengan mitra kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi. Regulasi ini menjadi wujud keseriusan DPRD dalam merespons meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
โOmbi menjelaskan, perda ini telah melalui proses revisi agar lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat terkini.
โ> โData menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Revisi perda ini memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan efektif,โ tuturnya.
โIa menegaskan, orientasi perda ini tidak hanya pada penanganan kasus, tetapi juga pada aspek pencegahan dan edukasi masyarakat.
โ> โKami mendorong agar perda ini memperkuat kesadaran di tingkat keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Pencegahan harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak,โ tambahnya.
โAjak Partisipasi Publik dalam Pembentukan dan Pengawasan Perda Di akhir pernyataannya, Ombi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pembentukan maupun pengawasan perda agar implementasinya benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.
โโ> โPerda yang baik lahir dari partisipasi masyarakat. DPRD dan pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi aktivis, tokoh masyarakat, dan kelompok muda untuk memberikan masukan serta ikut mengawal pelaksanaannya,โ pungkasnya.
โโDengan pembahasan dua perda strategis ini, DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan perlindungan sosial yang lebih nyata bagi seluruh masyarakat.
โโ๐ท๐๐๐๐๐๐: ๐น๐๐ /๐ถ๐๐๐
โ๐ฌ๐ ๐๐๐๐ : ๐ถ๐๐๐
โ
โ









