Sabtu, September 12, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

โ€Ž๐ƒ๐ข๐๐ฎ๐ ๐š ๐‹๐š๐ฅ๐š๐ข ๐“๐š๐ง๐ ๐š๐ง๐ข ๐ˆ๐ง๐Ÿ๐ฎ๐ฌ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ญ๐š ๐๐ข ๐๐ž๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐ข๐ง๐ ๐ ๐š๐ฅ ๐”๐ฌ๐š๐ข ๐ƒ๐ข๐ฉ๐ข๐ง๐๐š๐ก๐ค๐š๐ง ๐ค๐ž ๐‘๐’๐”๐ƒ

Kabupaten Bekasi| BEKASIEXPOSE.COM|

โ€ŽSeorang balita asal Kabupaten Bekasi dilaporkan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di RS Cikarang Medika dan RSUD Kabupaten Bekasi. Orang tua korban menduga telah terjadi kelalaian dalam proses pemasangan infus di rumah sakit pertama.

โ€Žโ€ŽRusdiana, orang tua balita tersebut, menjelaskan bahwa anaknya sempat menjalani perawatan awal di RS Cikarang Medika. Namun selama perawatan, proses pemasangan infus disebut beberapa kali gagal hingga meninggalkan banyak bekas tusukan pada lengan anaknya.

โ€Žโ€Žโ€œAnak saya meninggalnya di RSUD, tapi akibat banyaknya tusukan infus yang gagal di RS Cikarang Medika. Pihak RSUD sampai kesulitan mencari area untuk pemasangan infus karena sudah terlalu banyak lubang,โ€ ujar Rusdiana.

Baca Juga  U-Ditch Diduga Asal Jadi, Pembina IWO-I Kabupaten Tangerang Pertanyakan Mutu Proyek dan Pengawasan

โ€Žโ€ŽIa menambahkan, dirinya memutuskan memindahkan putranya ke RSUD Kabupaten Bekasi karena kondisi sang anak semakin memburuk dan mengalami dehidrasi. Meski telah mendapatkan penanganan lanjutan, nyawa balita tersebut tetap tidak tertolong.

โ€Žโ€Žโ€œKami bawa ke RSUD karena kondisi anak sudah lama tidak membaik dan dehidrasi. Penanganan sebelumnya menurut saya lalai, sampai banyak sekali bekas infus gagal,โ€ tegasnya.

โ€Žโ€ŽSaat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Arif, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan kelalaian tersebut.

โ€Žโ€œKami akan melakukan penelusuran terkait dugaan ini,โ€ ujarnya singkat

Baca Juga  Ironi Sekolah Negeri: Dugaan Pungutan Seragam Rp1Jt 150rb di SMPN 1 Sukawangi Picu Jeritan Wali Murid Disaat Ekonomi Sulit

โ€Žlandasan Hukum

Dugaan kelalaian tenaga kesehatan mengacu pada ketentuan dalam:

โ€ŽUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 190, yang menegaskan bahwa tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi apabila melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan jatuhnya korban.

โ€Žโ€ŽUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 dan Pasal 46, yang menyebutkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian tenaga medis dalam memberikan pelayanan.

โ€Žโ€ŽUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 51, yang mengatur kewajiban tenaga medis memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.

Baca Juga  Uang Negara Dipertaruhkan, Proyek PJU Dishub Bekasi Diduga Bermasalah: Papan Kegiatan Tidak Ada, Spesifikasi Melenceng

โ€ŽHingga berita ini ditayangkan, pihak RS Cikarang Medika belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malapraktik.

โ€Ž๐‘น๐’†๐’…

โ€Ž

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

LANGSA โ€” Hampir 10 bulan berlalu sejak banjir bandang melanda Kota Langsa pada 26 November 2025 lalu, namun persoalan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Di tengah belum meratanya bantuan bagi korban banjir, sejumlah wilayah di Kota Langsa kembali terendam banjir pada 11 September 2026. Kondisi tersebut semakin menambah kekhawatiran masyarakat, khususnya warga yang hingga...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS