Minggu, September 13, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

𝐊𝐏𝐊 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐞𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐲𝐚𝐡𝐧𝐲𝐚 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐚𝐩 𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤

‎JAKARTA | BEKASIEXPOSE.COM |

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kuatnya relasi kekuasaan dalam penanganan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka atas dugaan praktik suap yang melibatkan proyek pemerintah daerah.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

‎“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga  10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya pemanfaatan posisi strategis ayah dan anak tersebut untuk mengamankan proyek melalui mekanisme suap ijon. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara SRJ—pihak swasta bernama Sarjani—diduga sebagai pemberi suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

‎Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep menegaskan.

Baca Juga  Silaturahmi Jelang Pilkades Sukaasih 2026-2034, Forkopimcam Sukatani Serukan Demokrasi Tertib dan Aman

‎Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

<span;>‎Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan komitmen proyek di Kabupaten Bekasi. KPK kini mendalami aliran dana serta potensi konflik kepentingan antara jabatan kepala daerah dan kepala desa dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Dari Keterbatasan Jadi Inovasi, SMAN 1 Sukawangi Hadirkan Aplikasi Mandiri Si-SMANGI

KPK menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan membuka peluang adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan.(*)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

LANGSA — Hampir 10 bulan berlalu sejak banjir bandang melanda Kota Langsa pada 26 November 2025 lalu, namun persoalan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Di tengah belum meratanya bantuan bagi korban banjir, sejumlah wilayah di Kota Langsa kembali terendam banjir pada 11 September 2026. Kondisi tersebut semakin menambah kekhawatiran masyarakat, khususnya warga yang hingga...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS