
BABELAN | BEKASIEXPOSE.COM |
Polemik pembangunan insinerator di RT 001/RW 020 Perumahan Taman Kebalen, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, hingga kini belum menemui kejelasan. Pihak kelurahan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi atas pembangunan fasilitas tersebut.
Lurah Kebalen, Andika Journalisanda, menegaskan pembangunan insinerator dilakukan tanpa persetujuan resmi dari kelurahan. Pernyataan itu disampaikannya pada Selasa (20/1/2026).
Menurut Andika, pembangunan insinerator diduga melibatkan oknum bersama salah satu pihak developer yang membangun di lokasi tanpa melalui prosedur perizinan dan tanpa persetujuan pihak-pihak terkait, termasuk keluarga pemilik lahan.
“Yang jelas, dari kelurahan tidak pernah memberikan izin. Sudah dilakukan mediasi bersama warga dan kelurahan, namun hingga kini belum ada titik temu,” ujar Andika.
Ia menjelaskan, kelurahan telah berulang kali berkoordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan dasar penindakan.
“Saya sudah bolak-balik berkoordinasi dengan BPN dan DLH, tetapi memang belum ada putusan. Kami menunggu arahan pimpinan agar tidak salah melangkah,” katanya.
Terkait klaim kepemilikan atau pengalihan hak atas lahan yang disebut dimiliki pihak tertentu, Andika mengaku belum pernah melihat langsung dokumen tersebut.
“Katanya ada surat pengalihan hak, tapi saya hanya mendengar informasinya. Saya tidak pernah melihat surat itu, dan yang jelas bukan terjadi di masa saya,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran pihak kelurahan, Andika menyebutkan bahwa developer terkait belum melakukan serah terima fasilitas kepada pemerintah daerah serta belum pernah mengajukan perizinan resmi pembangunan insinerator.
“Sudah ada surat yang menyatakan developer belum serah terima dan belum mengajukan izin. Dari kelurahan sendiri juga tidak pernah memberikan izin pembangunan insinerator,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lokasi insinerator tersebut memiliki luas sekitar 500 meter persegi dan hingga kini belum beroperasi. Pembahasan lanjutan masih menunggu agenda rapat bersama seluruh pihak terkait.
“Intinya, sampai sekarang belum ada rekomendasi, belum ada izin, dan masih dalam tahap pembahasan. Belum ada kelanjutan yang jelas,” jelasnya.
Andika juga mengungkapkan adanya dualisme antar developer yang belum mencapai kesepakatan, sehingga memperumit proses penyelesaian masalah.
“Informasinya ada dua developer dan hingga kini belum ada titik temu, belum serah terima ke pemerintah daerah, sehingga masih terjadi sengketa,” pungkasnya.
𝑹𝒆𝒅.







