Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE |
โโSetelah sebelumnya melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) pada Rabu (11/03/2026) lalu, ke Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” dan Menemukan adanya Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3), Komisi IIIย Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, akan memanggil Para Pengusaha di Klaster “BINONG” Untuk datang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Komisi III, terang Dewan MARJAYA.
โSebelumnya Berdasarkan Surat Nomor : 100.1.4.4 / 267 –ย DPRD / 2026 tertanggal 10 Maret 2026, surat di tandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.ADE SUKRON,SH.I.Msi, makaย Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, JAYA MARJAYA dan SAEFUL ISLAM, dengan didampingi Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perkimtan, serta Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Cikarang Timur, H.ARIS SADIKIN, Kasi Trantib, dan Pihak Pemerintahan Desa Jatireja, melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke IKM Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang terletak di Kampung Binong, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
โโKepada Wartwan, Anggota Komisi III JAYA MARJAYA dan SAEFUL ISLAM, kepada Wartawan keduanya mengatakan, bahwa dari hasil sidak di Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, ditemukan adanya beberapa hal yang harus diperbaiki. harus sesuai peraturan yang ada.
โโDikatakan, ditemukan juga adanya Dugaan Pelanggaran Perijinan, Dugaan adanya Pengelolaan Limbah diduga B3 yangย bercampur dengan limbah Non B2.
โโAdapun terkait dengan ketenaga kerjaan, itu nanti Komisi IV yang membidangi. terkait dengan Zonasi atau terkait dengan wilayah Tata Ruang, pihak Komisi III akan konfirmasi dulu dengan Dinas Cipta Karya.
โโAdapun terkait dengan Limbah B3 berupa Gram, pihak pengelola tidak berijin, ya diputus saja. Tahu sendiri kan sekarang, Menteri Lingkungan Hidup (LH) salah dikit aja disanksi kalau nggak ya ditutup. Adapun terkait Perijinan silahkan nanti pengusaha berkordinasi dengan Dinas LH untuk mengurus Perijinannya, kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi JAYA MARJAYA dan SAEFUL ISLAM beberapa waktu lalu di Lokasi Klaster “BINONG” kepada sejumlah Wartawan.
โโSebagaimana diketahui, bahwa Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang di dalamnya terdapat 24 Perusahaan yang melakukan berbagai jenis Usaha, Industri, dan Perdagangan tersebut, Lokasinya berada di tengah-tengah Permukiman Penduduk, bukan di Kawasan Industri. Sebagaimana diadukan Warga Masyarakat sekitar, bahwa, di dalam Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, terdapat beberapa Aktifitas yang dikhawatirkan warga akan berdampak buruk terhadap Masyarakat, yang antara lain, Perdagangan Oli dengan cara Memindahkan Oli dari Drum ke Jerigen, dan Pengeboran besi pipa yang menghasilkan limbah sisa produksi berupa Gram. Limbah diduga mengandung B3 tersebut dikhawatirkan Masyarakat sekitar akan berpotensi Pencemaran Lingkungan, seperti air yang terkontaminasi. Masyarakat juga menyebutkan, bahwa di dalam Klaster “BINONG” itu juga dikatakan ada Pengeboran atau Pengambilan air tanah dengan menggunakan mesin Satelit, ungkap Warga Sekitar.
โBeberapa waktu lalu, 2 orang Warga Masyarakat sekitar, jugaย mengadukan secara langsung ke pihak Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi atas hal-hal yang terjadi di Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, dengan harapan ada Tindakan Konkrit dari Pihak Pemerintah atas berbagai dugaan Pelanggaran yang terjadi di Sentra Industri “BINONG” tersebut, ujar Masyarakat.
โโLebih lanjut masyarakat mengatakan, jika mengacu adanya temuan oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, saat melakukan Sidak menemukan adanya limbah B3 yang tidak dikelola sesuai ketentuan, di Klaster Sentraย Industri Manufaktur Logam “BINONG” itu, maka sebaiknya Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu turun tangan melakukan Tindakan Hukum sesuai peraturan Undang Undang yang berlaku, pungkasnya.
โโSementara itu Ketua Paguyuban Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” diperoleh informasi bernama RIYON GINTING, ketika dikonfirmasi atau Tanggapan sebagai hak jawab, melalui pesan WhatsAp (WA) terkait Sidak dari DPRD Komisi III dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta dari pihak Kecamatan dan Pemerintahan Desa Jatireja tersebut, sampai berita ini ditayangkan, RIYON GINTING belum membalas Konfirmasi dari Wartawan.
โโ๐น๐๐
โ๐ด๐๐๐๐๐๐๐ (Hadi Santoso)
โ









