Sabtu, April 11, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

Mobil KDKMP Disalahgunakan? PMO KemenKop Karawang Tegas: Haram untuk Kepentingan Pribadi!

KARAWANG, Bekasiexpose.com – Penggunaan kendaraan operasional dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Karawang disorot. Project Management Officer (PMO) Kementerian Koperasi (KemenKop) Karawang, Dr. (C) H. Emed Tarmedi, menegaskan bahwa mobil operasional tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengurus maupun pihak lain.

Penegasan ini disampaikan sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan aset koperasi agar tetap sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Mobil operasional itu bukan fasilitas pribadi. Itu aset program, harus digunakan untuk kepentingan koperasi, khususnya distribusi dan penguatan usaha anggota,” tegas Emed, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, kendaraan dalam program KDKMP memiliki fungsi strategis sebagai penunjang aktivitas logistik dan distribusi barang kebutuhan anggota koperasi. Karena itu, penggunaan di luar kepentingan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan.

Emed juga menyoroti bahwa pengadaan kendaraan bukanlah prioritas utama dalam program KDKMP. Ia mengingatkan agar koperasi lebih fokus pada pengembangan usaha produktif yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat desa.

“Jangan sampai orientasi program bergeser. Yang utama itu penguatan ekonomi anggota, bukan pengadaan kendaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran program seharusnya diarahkan untuk:

1. Pengembangan usaha koperasi

2. Penyediaan bahan pokok

3. Peningkatan kesejahteraan anggota

Pengadaan Mobil Harus Lewat Mekanisme Ketat

Lebih lanjut, Emed menegaskan bahwa jika memang dibutuhkan, pengadaan kendaraan harus melalui prosedur yang jelas dan tidak sembarangan.

Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi antara lain:

1. Melalui musyawarah koperasi atau desa

2. Masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)

3. Mendapatkan persetujuan dan pengawasan dari pihak terkait

“Semua harus transparan. Tidak boleh ada keputusan sepihak, apalagi yang berpotensi merugikan program,” katanya.

Program KDKMP sendiri merupakan bagian dari program pemerintah yang menggunakan dana negara.

Oleh karena itu, pengelolaannya berada dalam pengawasan ketat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Emed mengingatkan seluruh pengurus koperasi agar tidak bermain-main dengan aset program.

“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Setiap penggunaan harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun moral,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, seluruh pengurus KDKMP di Karawang diharapkan semakin disiplin dalam mengelola aset dan anggaran program. Penggunaan kendaraan operasional yang tepat sasaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program berjalan sesuai tujuan, yakni memperkuat ekonomi masyarakat desa tanpa adanya penyimpangan.

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

POKJA IWOI Inisiasi Audit Independen LKPJ Desa dan Ajak Masyarakat Terlibat Langsung

BEKASI, Bekasiexpose.com – 11 April 2026 Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (POKJA IWOI) resmi meluncurkan gerakan audit sosial terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa untuk periode anggaran 2018 hingga 2025. Inisiatif ini merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial media guna mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Bekasi. Langkah perdana gerakan ini dilakukan dengan...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS