Rabu, Juli 29, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

Sidak Proyek Ilegal Sukaasih Disorot: Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Tanpa Tindak Lanjut Yang Jelas

BEKASI – Kinerja Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi kembali dipertanyakan publik. Sidak ke lokasi proyek pengurugan di Kampung Cangkring – Warung Bingung RT.005 RW.002 Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, pada 12 Juni 2026, kini terkesan tak lebih dari sekadar formalitas—tanpa taring, tanpa keberanian, dan tanpa tindak lanjut nyata.

Proyek pengurugan yang diduga kuat melanggar aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga kini masih berjalan tanpa kejelasan penindakan. Padahal, saat sidak berlangsung, DPRD sempat “lantang” menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Sukaasih. Namun hingga kini, janji itu tak kunjung ditepati—seolah menguap tanpa jejak.

Tokoh Muda Putra Sukaasih, Karno Jikar, melontarkan kritik keras terhadap sikap DPRD yang dinilai lamban dan tidak serius menjalankan fungsi pengawasan.

Baca Juga  1. UBP Karawang Kukuhkan 996 Sarjana, Rektor Tekankan Penguasaan AI Berlandaskan Integritas

“Jangan sampai sidak itu hanya jadi panggung pencitraan. DPRD saat itu berjanji akan memanggil pihak terkait, termasuk Kepala Desa Sukaasih. Tapi sampai hari ini nihil. Ini bukan lambat lagi, ini sudah kelewatan dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Karno.

Dugaan pelanggaran terhadap LP2B bukan perkara ringan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, jelas disebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Tak hanya itu, dalam Peraturan Daerah terkait LP2B, pemerintah daerah wajib menjaga dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi ilegal. Jika proyek pengurugan tersebut benar menabrak aturan, maka ada potensi pelanggaran berlapis—dari administrasi hingga pidana.

Baca Juga  1. UBP Karawang Kukuhkan 996 Sarjana, Rektor Tekankan Penguasaan AI Berlandaskan Integritas

Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru terlihat “melempem”. Sidak yang seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum kini dipersepsikan publik sebagai seremoni tanpa nyali.

“Kalau DPRD tidak berani menindak, publik patut bertanya: ada apa? Siapa yang dilindungi? Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” lanjut Jikar dengan nada tajam.

Mandeknya tindak lanjut ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan DPRD Kabupaten Bekasi berjalan setengah hati. Dalam konteks ini, DPRD bukan hanya gagal menjalankan fungsi kontrol, tetapi juga berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Baca Juga  1. UBP Karawang Kukuhkan 996 Sarjana, Rektor Tekankan Penguasaan AI Berlandaskan Integritas

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum dilaksanakannya pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Publik kini menanti: apakah DPRD akan membuktikan keberpihakannya pada hukum dan kepentingan rakyat, atau justru terus terjebak dalam pola lama—ramai di awal, hilang di tengah jalan. (Red-Pulung)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

Gabung LPK Saiko Mezasu Mulai Langkah Sukses Bekerja di Jepang

KARAWANG, Bekasiexpose.com – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Saiko Mezasu Sejahtera resmi membuka Penerimaan Siswa/Siswi Baru Tahun 2026 bagi masyarakat yang memiliki cita-cita berkarier di Jepang melalui jalur resmi. Program ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten, disiplin, berkarakter, dan siap bersaing di dunia kerja internasional. Pada penerimaan tahun ini, LPK Saiko Mezasu Sejahtera membuka beberapa...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS