Kamis, September 10, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

Uang Negara Dipertaruhkan, Proyek PJU Dishub Bekasi Diduga Bermasalah: Papan Kegiatan Tidak Ada, Spesifikasi Melenceng

BEKASI — Kegiatan pembangunan penerangan jalan umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 di wilayah Desa Sukakerta dan Desa Jayabakti menuai sorotan. Saat dilakukan investigasi lapangan, proyek tersebut disebut minim transparansi lantaran tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi.

Ketiadaan papan informasi menjadi pertanyaan serius karena masyarakat berhak mengetahui informasi dasar pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, mulai dari sumber dan nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, volume kegiatan, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Persoalan tidak berhenti pada transparansi. Sejumlah aspek teknis proyek juga belum dapat dipastikan karena pihak yang berada di lapangan tidak mampu memberikan penjelasan mengenai spesifikasi pekerjaan.

Dalam upaya melakukan konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, media menghubungi seseorang yang disebut sebagai pemborong proyek bernama Usup melalui WhatsApp.

Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain mengenai legalitas atau izin kegiatan dari pemerintah desa dan lingkungan, jumlah titik PJU, pagu anggaran setiap titik, merek dan tipe lampu, standar SNI, identitas perusahaan pelaksana, keberadaan papan nama proyek, jenis serta daya lampu, hingga spesifikasi tiang dan kabel.

Baca Juga  GOKAR Travel Nusantara Apresiasi Table Top The Living Culture, Dorong Sinergi Pariwisata Sleman dan Karawang

Pertanyaan teknis yang diajukan juga mencakup tinggi, diameter dan ketebalan tiang PJU, kedalaman pondasi, serta merek kabel yang digunakan dan apakah telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Usup disebut tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Ia justru mengarahkan media untuk menghubungi nomor lain.

Telpon ke nomor itu aja Bang, namanya Sundang. Nanti dijelaskan sama dia,” demikian jawaban Usup sebagaimana disampaikan kepada media.

Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya baru. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh media, nama Sundang itu berprofesi sebagai wartawan.

Kondisi ini tentu perlu diperjelas. Apakah yang bersangkutan memiliki kapasitas sebagai pihak pelaksana, pengawas, konsultan, atau hanya sebagai penghubung? Publik berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul kesan bahwa akses informasi mengenai proyek pemerintah justru harus melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan teknis terhadap pekerjaan.

Spesifikasi Tak Boleh Menjadi Misteri

Dalam proyek yang dibiayai uang negara, spesifikasi bukan perkara sepele. Jenis lampu, daya, kualitas kabel, ukuran dan ketebalan tiang, konstruksi pondasi, hingga standar mutu material merupakan bagian penting yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Jayabakti Bergemuruh! Ribuan Massa Putih-Hijau Antarkan Mawa Sumpena Dalam Pengundian Nomor Urut

Apalagi jika pekerjaan tersebut berada di ruang publik dan menyangkut fasilitas keselamatan serta penerangan jalan.

Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dengan material yang dipasang di lapangan, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi. Perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi kontrak dan standar teknis yang ditentukan.

Namun demikian, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, pengukuran fisik di lapangan, serta keterangan dari pihak berwenang.

Dishub Diminta Buka Data

Sorotan terhadap proyek PJU ini semestinya menjadi momentum bagi Dishub Kabupaten Bekasi untuk membuka informasi secara terang.

Dishub perlu menjelaskan berapa jumlah titik PJU yang dikerjakan di wilayah Sukakerta dan Jayabakti serta daerah lainnya, berapa nilai anggarannya, siapa perusahaan pelaksana, bagaimana metode pengadaannya, apa spesifikasi teknis yang ditetapkan, serta siapa konsultan pengawas dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Dari Keterbatasan Jadi Inovasi, SMAN 1 Sukawangi Hadirkan Aplikasi Mandiri Si-SMANGI

Publik juga patut mengetahui apakah papan informasi kegiatan memang belum dipasang, atau terdapat alasan tertentu mengapa informasi proyek tidak tersedia di lokasi.

Transparansi bukan sekadar memasang papan proyek. Transparansi berarti memastikan setiap rupiah uang publik dapat ditelusuri: siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, apa yang dikerjakan, bagaimana spesifikasinya, dan apakah hasil akhirnya sesuai dengan kontrak.

Sebab, ketika papan informasi tidak terlihat, pelaksana tidak mampu menjelaskan spesifikasi, dan pertanyaan mengenai anggaran serta teknis pekerjaan justru dialihkan kepada pihak lain, ruang publik wajar bertanya:

Sebenarnya apa yang sedang dibangun—PJU untuk menerangi jalan, atau proyek yang justru dibuat gelap dari informasi publik?

Media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas seluruh persoalan tersebut.(Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

Jayabakti Bergemuruh! Ribuan Massa Putih-Hijau Antarkan Mawa Sumpena Dalam Pengundian Nomor Urut

BEKASI – Gemuruh dukungan masyarakat mewarnai pelaksanaan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Jayabakti periode 2026-2034. Ribuan pendukung Mawa Sumpena, yang dikenal dengan sapaan Lurah Kangkung, memadati Kantor Desa Jayabakti dengan mengenakan atribut bernuansa putih dan hijau. Pada Rabu (9/9/2026). Dalam pengundian nomor urut tersebut, Mawa Sumpena mendapatkan nomor urut 2. Nomor tersebut langsung disambut antusias oleh para pendukung yang...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS