Pedoman Media Siber

1. Pengantar

Pedoman Media Siber Bekasi Expose disusun sebagai acuan dalam pengelolaan, penulisan, dan penyajian berita di platform daring (online), sesuai dengan Pedoman Media Siber Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pedoman ini menjadi dasar perilaku jurnalistik seluruh jajaran redaksi Bekasi Expose, baik dalam aktivitas peliputan, penulisan, maupun penyebaran informasi kepada publik.

2. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik di media siber bekasiexpose.com, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Penulisan, penyuntingan, dan publikasi berita;
  • Pengelolaan konten dari pembaca (user-generated content);
  • Penggunaan media sosial dan platform digital pendukung;
  • Penanganan koreksi, hak jawab, dan hak tolak.

3. Verifikasi dan Akurasi Berita

Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi fakta dan sumber.
Dalam keadaan tertentu, berita dapat diterbitkan terlebih dahulu dengan catatan bahwa informasi tersebut akan diperbarui setelah verifikasi tambahan dilakukan.
Setiap pembaruan atau koreksi akan ditandai dengan jelas di bagian bawah berita.

4. Sumber dan Narasumber

Bekasi Expose menjunjung tinggi kejujuran sumber informasi.

  • Narasumber harus disebutkan secara jelas kecuali yang bersangkutan meminta anonimitas dengan alasan keamanan.
  • Tidak diperkenankan melakukan rekayasa kutipan atau manipulasi data.
  • Narasumber berhak mengajukan koreksi atau hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Konten yang dikirim oleh pembaca, kontributor, atau pihak ketiga (seperti opini, komentar, atau laporan masyarakat) menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak menyunting atau menolak publikasi konten yang melanggar hukum, mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, atau hoaks.

6. Koreksi, Hak Jawab, dan Hak Tolak

  • Koreksi: Redaksi akan memperbaiki setiap kekeliruan fakta secara proporsional, disertai keterangan waktu koreksi.
  • Hak Jawab: Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab secara tertulis ke redaksi melalui email resmi: bekasiexpose@gmail.com.
  • Hak Tolak: Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber yang meminta perlindungan kerahasiaan.

7. Penghapusan Berita (Take Down News)

Permintaan penghapusan berita hanya dapat dilakukan jika:

  • Berita terbukti melanggar hukum, etika jurnalistik, atau keputusan Dewan Pers;
  • Terdapat permintaan resmi dari pihak berwenang;
  • Berita sudah tidak relevan dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi pihak tertentu.
    Keputusan akhir penghapusan berita berada di tangan Pimpinan Redaksi.

8. Tanggung Jawab Redaksi

Segala bentuk konten di portal Bekasi Expose merupakan tanggung jawab redaksi.
Pimpinan Redaksi memiliki wewenang tertinggi dalam menentukan kebijakan redaksional, termasuk penilaian akhir terhadap kelayakan berita untuk dipublikasikan.

9. Etika Digital dan Media Sosial

Seluruh staf redaksi Bekasi Expose wajib menjaga etika dalam aktivitas media sosial, tidak menggunakan platform pribadi untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kredibilitas perusahaan media.

10. Penutup

Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau secara berkala sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan redaksi.
Pedoman ini dimaksudkan agar Bekasi Expose dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

Email Redaksi: bekasiexpose@gmail.com
Alamat: Kp. Cikarang Jati, RT 002/RW 001, Desa Sukajaya, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi