Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

Pemkab Bekasi Teken PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

CIKARANG PUSAT – BEKASIEXPOSE.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada Rabu (15/10/2025) dan diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Langkah tersebut menjadi upaya strategis memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan PKS ini yang dianggap mampu memberikan ruang kolaborasi lebih luas antara pemerintah daerah dan pusat.

Ia menjelaskan, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pajak daerah dan meningkatkan efisiensi pendapatan melalui sistem berbagi data perpajakan.

“Alhamdulillah hari ini saya mewakili Bapak Bupati Bekasi untuk hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penguatan pemungutan pajak antara pusat dan daerah. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya ini,” ujar Asep Surya Atmaja.

Wakil Bupati menuturkan, mekanisme optimalisasi dilakukan melalui pembagian kewenangan pemungutan antara pajak pusat dan daerah.

Menurutnya, sistem ini tidak akan menimbulkan pajak berganda karena telah diatur proporsinya secara adil. Ia mencontohkan, pajak restoran menjadi bagian dari daerah, sedangkan pajak badan usaha dikelola pusat melalui PPh tahunan.

Baca Juga  𝐓𝐚𝐧𝐠𝐢𝐬 𝐖𝐚𝐧𝐢𝐭𝐚 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫 𝐃𝐞𝐝𝐢 𝐌𝐮𝐥𝐲𝐚𝐝𝐢, 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐞𝐤 𝐝𝐢 𝐂𝐢𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐢

“Nanti kita akan berjalan beriringan, tidak ada pajak ganda. Contohnya kalau di restoran, 10 persen itu untuk daerah, sementara pajak badan tetap diambil pusat di akhir tahun,” jelasnya.

Asep menambahkan bahwa sinergi ini menjadi penting di tengah berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Ia mengungkapkan, Kabupaten Bekasi mengalami pemotongan hingga Rp649 Miliar dari total dana transfer tahun ini, sehingga peningkatan PAD menjadi solusi untuk menutup kekurangan tersebut.

“Dengan kondisi transfer dana yang berkurang, potensi PAD harus kita tingkatkan. Semoga di tahun 2026 nanti, pendapatan daerah kita bisa naik signifikan,” ucapnya optimistis.

Senada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menilai kerja sama ini membuka peluang besar dalam menggali potensi pajak baru di sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal. Ia mengibaratkan, banyak potensi di luar sistem yang kini mulai disentuh melalui sinergi antara DJP dan pemerintah daerah.

“Selama ini, pemungutan pajak cenderung dilakukan hanya untuk badan-badan besar yang terdaftar di pusat. Dengan kerja sama ini, kita akan menjangkau sektor-sektor perusahaan di daerah yang sebelumnya belum masuk dalam sistem,” ungkapnya.

Baca Juga  ‎𝐏𝐞𝐦𝐮𝐝𝐚 𝐏𝐚𝐧𝐜𝐚𝐬𝐢𝐥𝐚 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐀𝐝𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠, 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐚𝐫 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐓𝐮𝐦𝐩𝐚𝐡 𝐂𝐢𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚

Iwan menjelaskan, Bapenda Kabupaten Bekasi akan memaksimalkan dua strategi utama, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilakukan dengan mencari wajib pajak baru yang belum terdaftar, sementara intensifikasi dilakukan dengan evaluasi terhadap tarif pajak yang sudah ada.

“Kami sudah membentuk Satgas khusus untuk pendataan dan penertiban wajib pajak. Wajib pajak yang belum terdaftar akan kami data, sedangkan yang sudah terdaftar tapi tidak taat akan kami tertibkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, target peningkatan PAD tahun depan akan dilakukan berbasis data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini dilakukan agar kebijakan pajak lebih terukur dan akurat berdasarkan potensi riil di lapangan.

“Kita tidak bisa asal menetapkan angka. Semua harus berbasis data, agar peningkatan PAD benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi daerah,” tambahnya.

Secara Online, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah telah memasuki tahap perluasan ke tujuh sejak dimulai tujuh tahun lalu. Ia menegaskan, kolaborasi ini merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memperkuat sinergi fiskal nasional antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.

“Kegiatan penandatanganan PKS antara DJP, DJPK, dan 109 pemerintah daerah ini kami laksanakan secara hybrid. Kolaborasi ini sudah berjalan lama dan kini terus diperluas untuk memperkuat pertukaran data, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas SDM perpajakan,” terang Bimo.

Baca Juga  𝐊𝐥𝐚𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐕𝐢𝐝𝐞𝐨 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐓𝐮𝐦𝐩𝐚𝐡, 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐤 𝐀𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠

Bimo mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, sebanyak 90 Persen pemerintah daerah di Indonesia telah memiliki perjanjian kerja sama aktif dengan DJP. Ia menyebut, kerja sama ini terbukti meningkatkan kepatuhan pajak dan efektivitas pengawasan terhadap pemotongan dan penyetoran pajak dari APBD.

“Rata-rata tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat hingga 44,3 Persen, sementara kelengkapan administrasi mencapai 55,6 Persen. Ini menjadi indikator positif dari sinergi pusat dan daerah,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang berkomitmen dalam memperkuat tata kelola perpajakan. Ia berharap sinergi ini akan semakin solid untuk mendorong penerimaan pajak pusat dan daerah secara berimbang dan berkeadilan.

“Kami sangat terbuka untuk terus meningkatkan kerja sama ini. Semoga pertukaran data dan peningkatan kepatuhan pajak bisa semakin optimal demi kemandirian fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkasnya. (Red)

(Sumber: Bekasikab.go.id.)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

‎𝐃𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐖𝐎𝐈, 𝐑𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐔𝐧𝐬𝐢𝐤𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐚𝐟 𝐤𝐞 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

KARAWANG | BEKASIEXPOSE | ‎Pihak Rektorat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan salah satu stafnya yang sempat menimbulkan polemik dengan insan pers. ‎Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unsika, Dr. H. Amirudin, Drs., M.Pd.I, bersama staf Humas Unsika, Nurhali. ‎Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran Unsika, aparat dari Polsek Telukjambe...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS