Jumat, September 11, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

Uang Negara Digelontorkan, Dana Desa Kedung Jaya 2024–2025 Justru Menuai Tanda Tanya

BABELAN — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes disebut perlu diperjelas realisasinya di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dugaan persoalan tersebut mencuat dari informasi mengenai sejumlah kegiatan dalam APBDes yang realisasinya dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut. Minimnya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran desa turut menjadi sorotan.

Media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Kedung Jaya pada Jumat (14/8/2026). Saat itu, Kepala Desa tidak berada di kantor.

Tim redaksi kemudian mencoba meminta keterangan kepada Sekretaris Desa via WhatsApp. Dalam keterangannya, Sekdes mengatakan dirinya sedang berada di luar kantor.

“Iya saya lagi keluar ini, nggak apa-apa sama dia juga. Lagi pula terkait administrasi dia semua, sama Pak Haji Jayasan,” ujar Sekdes.

Baca Juga  Bupati Karawang Serukan “Hidup GOKAR”, Founder: Saatnya Masyarakat Kenal dan Gunakan Karya Putra Daerah

Pernyataan tersebut mengarah pada penjelasan bahwa urusan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa berada pada pihak yang bersangkutan.

Tim redaksi kemudian melakukan konfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp kepada Bendahara Desa Kedung Jaya, H. Jayasan, terkait dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa 2024 dan 2025.

“Silahkan ke kepala desa aja bang,” ujar Jayasan melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas

Persoalan pengelolaan Dana Desa tidak semestinya hanya dilihat dari laporan administrasi. Realisasi fisik dan manfaat program di lapangan juga menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi.

Apabila terdapat kegiatan yang tercantum dalam APBDes tetapi tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi lapangan, atau ditemukan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga  Uang Negara Dipertaruhkan, Proyek PJU Dishub Bekasi Diduga Bermasalah: Papan Kegiatan Tidak Ada, Spesifikasi Melenceng

Namun demikian, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikannya.

Karena itu, audit dan pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan yang muncul hanya berupa kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyimpangan yang lebih serius.

Inspektorat Diminta Periksa

Atas munculnya dugaan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, realisasi kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban Dana Desa Kedung Jaya Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara maupun unsur tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran desa dibelanjakan, kegiatan apa yang telah dilaksanakan, berapa nilai anggarannya, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.

Baca Juga  Ironi Sekolah Negeri: Dugaan Pungutan Seragam Rp1Jt 150rb di SMPN 1 Sukawangi Picu Jeritan Wali Murid Disaat Ekonomi Sulit

Dana Desa bukanlah uang pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pengelola keuangan desa. Dana tersebut merupakan keuangan negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Kedung Jaya Tahun Anggaran 2024 dan 2025 semestinya dijawab dengan data, dokumen, dan fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.

Jika seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai aturan, transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kedung Jaya, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.(Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

Jayabakti Bergemuruh! Ribuan Massa Putih-Hijau Antarkan Mawa Sumpena Dalam Pengundian Nomor Urut

BEKASI – Gemuruh dukungan masyarakat mewarnai pelaksanaan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Jayabakti periode 2026-2034. Ribuan pendukung Mawa Sumpena, yang dikenal dengan sapaan Lurah Kangkung, memadati Kantor Desa Jayabakti dengan mengenakan atribut bernuansa putih dan hijau. Pada Rabu (9/9/2026). Dalam pengundian nomor urut tersebut, Mawa Sumpena mendapatkan nomor urut 2. Nomor tersebut langsung disambut antusias oleh para pendukung yang...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS