JAKARTA | BEKASIEXPOSE.COM |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kuatnya relasi kekuasaan dalam penanganan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka atas dugaan praktik suap yang melibatkan proyek pemerintah daerah.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya pemanfaatan posisi strategis ayah dan anak tersebut untuk mengamankan proyek melalui mekanisme suap ijon. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara SRJ—pihak swasta bernama Sarjani—diduga sebagai pemberi suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep menegaskan.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
<span;>Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan komitmen proyek di Kabupaten Bekasi. KPK kini mendalami aliran dana serta potensi konflik kepentingan antara jabatan kepala daerah dan kepala desa dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan membuka peluang adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan.(*)









