Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

‎𝐒𝐚𝐭𝐩𝐨𝐥 𝐏𝐏 𝐁𝐞𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐚𝐧: 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐈𝐦𝐛𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐮𝐥𝐢𝐬 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐚𝐫 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐥𝐢𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠

Kabupaten Bekasi | BEKASIEXPOSE.COM |

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penyampaian surat imbauan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kalimalang, meliputi wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan, pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB, sebagai bagian dari rangkaian penegakan ketertiban umum di wilayah tersebut.

‎Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Wijaya, MM, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan.

‎> “Penyampaian surat imbauan ini merupakan tahap resmi yang wajib dilaksanakan sebelum penertiban. Kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar mereka memahami aturan dan dapat menertibkan sendiri bangunannya,” ujar

Baca Juga  𝐑𝐚𝐦𝐚𝐝𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐌𝐨𝐦𝐞𝐧𝐭𝐮𝐦 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐄𝐭𝐨𝐬 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐀𝐒𝐍 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐁𝐞𝐤𝐚𝐬𝐢

‎Penyisiran Lokasi dan Koordinasi Instansi Terkait

‎Petugas Satpol PP melakukan penyisiran sepanjang aliran Kalimalang, mendatangi pemilik bangunan yang melanggar sempadan sungai, serta menyerahkan surat imbauan secara langsung. Selain itu, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan sejumlah dinas terkait, baik sebelum maupun sesudah kegiatan, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

‎‎> “Kami intens berkoordinasi dengan dinas teknis, termasuk pihak kecamatan dan unsur terkait lainnya. Setiap langkah kami lakukan secara terukur dan terdokumentasi,” tambahnya.

‎Penyampaian surat imbauan penertiban dan pendataan bangunan liar di bantaran Kalimalang.

Baca Juga  ‎𝐏𝐞𝐦𝐮𝐝𝐚 𝐏𝐚𝐧𝐜𝐚𝐬𝐢𝐥𝐚 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐀𝐝𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠, 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐚𝐫 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐓𝐮𝐦𝐩𝐚𝐡 𝐂𝐢𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚

‎Dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi berdasarkan arahan Kepala Satpol PP, Drs. Surya Wijaya, MM.

‎‎Jumat, 5 Desember 2025, pukul 15.00–21.00 WIB. ‎Sepanjang bantaran Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan.

‎Untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan mempersiapkan proses penertiban bangunan liar yang melanggar garis sempadan sungai.

‎‎Dengan melakukan penyisiran lokasi, penyampaian surat imbauan secara langsung, pendataan, dokumentasi kegiatan, serta penyampaian laporan resmi kepada pimpinan.

‎Tahap Awal dari Penertiban Terukur

‎‎Kegiatan ini menjadi dasar tindak lanjut penegakan aturan di bantaran Kalimalang, yang selama ini mengalami peningkatan bangunan non-permanen dan permanen tanpa izin. Satpol PP memastikan proses akan berjalan sesuai SOP, mengedepankan pembinaan sebelum penertiban.

Baca Juga  𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡, 𝐑𝐞𝐯𝐢𝐭𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐤 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐌𝐨𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐞𝐫𝐚𝐤 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐣𝐚𝐡𝐭𝐞𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐬𝐢𝐬𝐢𝐫 𝐁𝐞𝐤𝐚𝐬𝐢

‎Proses dilakukan secara persuasif, disertai pencatatan dan dokumentasi. Setelah kegiatan selesai, petugas menyusun laporan dan menyerahkannya kepada atasan.melalui keterangan resminya Ke Redaksi Bekasiexpose.com.

‎‎𝑷𝒆𝒏𝒖𝒍𝒊𝒔 : 𝑷𝒂𝒏𝒔𝒊𝒍

‎𝑬𝒅𝒊𝒕𝒐𝒓   :  𝑶𝒃𝒂𝒚

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

‎𝐃𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐖𝐎𝐈, 𝐑𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐔𝐧𝐬𝐢𝐤𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐚𝐟 𝐤𝐞 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

KARAWANG | BEKASIEXPOSE | ‎Pihak Rektorat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan salah satu stafnya yang sempat menimbulkan polemik dengan insan pers. ‎Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unsika, Dr. H. Amirudin, Drs., M.Pd.I, bersama staf Humas Unsika, Nurhali. ‎Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran Unsika, aparat dari Polsek Telukjambe...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS