Sabtu, September 12, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

โ€Ž๐•๐ข๐ซ๐š๐ฅ ๐€๐ค๐ฌ๐ข ๐๐ฎ๐š๐ง๐  ๐’๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ก ๐๐ข ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐ซ๐š ๐Š๐ž๐๐ฎ๐ง๐ ๐ฐ๐š๐ซ๐ข๐ง๐ ๐ข๐ง, ๐‘๐– ๐“๐ž๐ ๐š๐ฌ๐ค๐š๐ง ๐๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐“๐๐’ ๐‘๐ž๐ฌ๐ฆ๐ข

โ€Ž

Ketua RW 01 Kampung Cibuntu, Supardi,

Kedungwaringin| BEKASIEXPOSE.COM |

โ€Žโ€Ž Sebuah video yang memperlihatkan dua orang membuang sampah sembarangan di Jalan Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial dan menuai beragam reaksi masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Kampung Cibuntu, Desa Waringin Jaya, kawasan yang kerap disalahgunakan sebagai lokasi pembuangan sampah liar.

โ€Žโ€ŽMenanggapi viralnya video tersebut, Ketua RW 01 Kampung Cibuntu, Supardi, menegaskan bahwa lokasi yang terekam dalam video bukanlah tempat pembuangan sampah (TPS) resmi. Ia menyayangkan masih adanya oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja membuang sampah di area tersebut.

Baca Juga  Jayabakti Bergemuruh! Ribuan Massa Putih-Hijau Antarkan Mawa Sumpena Dalam Pengundian Nomor Urut

โ€Žโ€Žโ€œPerlu kami luruskan, lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah. Namun, sering kali dijadikan tempat buang sampah oleh orang-orang yang melintas di Jalan Pantura,โ€ ujar Supardi kepada Media Bekasiexpose.

โ€Žโ€Žโ€ŽMenurut Supardi, praktik pembuangan sampah liar di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Aksi tersebut umumnya dilakukan pada malam hingga dini hari, saat kondisi jalan relatif sepi dan minim pengawasan.

โ€Žโ€Žโ€œBiasanya dilakukan malam hari, bahkan dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelakunya kebanyakan bukan warga setempat, melainkan pengguna jalan yang melintas,โ€ ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Karawang Serukan โ€œHidup GOKARโ€, Founder: Saatnya Masyarakat Kenal dan Gunakan Karya Putra Daerah

โ€Žโ€Žโ€ŽMenurut Supardi, praktik pembuangan sampah liar di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Aksi tersebut umumnya dilakukan pada malam hingga dini hari, saat kondisi jalan relatif sepi dan minim pengawasan.

โ€Žโ€Žโ€Žโ€ŽDasar Hukum dan Penjelasan

โ€Žโ€ŽPerbuatan membuang sampah sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

โ€Žโ€ŽAdapun arti dan maksud aturan tersebut adalah untuk menjaga kebersihan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan daerah (Perda) setempat yang mengatur ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Baca Juga  Silaturahmi Jelang Pilkades Sukaasih 2026-2034, Forkopimcam Sukatani Serukan Demokrasi Tertib dan Aman

โ€Žโ€ŽRed

โ€Ž

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Pos Sebelumnya
Pos Selanjutnya
spot_img

PERISTIWA

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

LANGSA โ€” Hampir 10 bulan berlalu sejak banjir bandang melanda Kota Langsa pada 26 November 2025 lalu, namun persoalan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Di tengah belum meratanya bantuan bagi korban banjir, sejumlah wilayah di Kota Langsa kembali terendam banjir pada 11 September 2026. Kondisi tersebut semakin menambah kekhawatiran masyarakat, khususnya warga yang hingga...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS