CIKARANG KOTA | BEKASIEXPOSE |
Kepala Desa Cikarang Kota, H.R.A. Gunawan, mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di Jalan Kapten Sumantri, Jalan R.E. Martadinata, dan depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) untuk menaati aturan ketertiban tempat berjualan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Himbauan Nomor: 300.1.1/1054/Satpol PP tentang Himbauan Tertib Tempat Berjualan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Gunawan menjelaskan, langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan di kawasan tersebut yang selama ini kerap dipadati aktivitas PKL.
“Pemerintah desa mendukung penuh surat himbauan dari Satpol PP. Kami mengajak seluruh PKL untuk menaati aturan yang berlaku demi ketertiban bersama,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi, Jum’at (13/2/2026) melalui Media Bekasiexpose.com
Menurutnya, penataan PKL bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Keberadaan PKL di badan jalan dan trotoar dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia menambahkan, pihak desa bersama aparat terkait akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar memahami maksud dan tujuan kebijakan tersebut. Sosialisasi akan terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama. Ketertiban ini untuk kepentingan bersama, bukan untuk merugikan pihak mana pun,” tegasnya.
Pemerintah Desa Cikarang Kota juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk memastikan pelaksanaan himbauan berjalan kondusif dan humanis.
Dengan adanya penataan ini, diharapkan kawasan Jalan Kapten Sumantri, Jalan R.E. Martadinata, dan sekitar SGC dapat lebih tertib, nyaman, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
𝑴.𝑺𝒐𝒍𝒆𝒉









