|
BEKASIEXPOSE | KPK memanggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Rohadi dan enam pihak swasta sebagai saksi kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Rabu (14/1/2026).
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK melibatkan:
. Rohadi (Sekretaris Camat Kedungwaringin)
. Nia Sari Yanti (wiraswasta)
. Adi Purwo (Direktur CV Mancur Berdikari)
. Mardian (Direktur CV Lor Jaya)
. Nadih (Direktur CV Singkil Berkah Anugerah)
. Rudin (Direktur PT Tirta Jaya Mandiri)
. Hafiz Dulloh (Direktur CV Barok Konstruksi)
Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPRD Bekasi Iin Farihin (PBB) yang diduga intens berkomunikasi dengan tersangka HM Kunang dan terafiliasi dengan vendor-vendor proyek di Bekasi.
Anggota DPRD lain, Nyumarno (PDIP), terduga terima Rp600 juta bertahap dari tersangka Sarjan. Aria Dwi Nugraha (Gerindra) juga diperiksa terkait dugaan aliran uang.
Kasus melibatkan praktik ijon proyek Rp9,5 miliar oleh Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang kepada pengusaha Sarjan untuk proyek yang belum ada anggarannya. Total aliran dana mencapai Rp14,2 miliar.
𝑹𝒆𝒅
𝑷𝒐𝒔𝒕 𝑽𝒊𝒆𝒘𝒔-portalkabar







