Cikarang Pusat | BEKASIEXPOSE.COM |
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi akan diperluas dengan menyasar anak-anak yang belum dan tidak bersekolah. Perluasan cakupan penerima manfaat ini dibahas dalam rapat virtual antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah terkait standarisasi formulir validasi penerima MBG.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Bekasi, Fadly Marissatrio, mengatakan BGN mengundang pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan untuk mempersiapkan pendataan calon penerima manfaat MBG di luar satuan pendidikan formal.
“Ke depan akan ada penambahan sasaran MBG, yakni anak-anak yang belum bersekolah, tidak melanjutkan pendidikan, maupun yang mengalami putus sekolah. Karena itu, pemerintah daerah hingga camat dilibatkan dalam proses persiapan pendataan,” ujar Fadly usai mengikuti rapat virtual di Command Center Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan data sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, jumlah anak yang belum dan tidak bersekolah tercatat lebih dari 36.000 anak. Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui pendataan dan verifikasi berjenjang hingga tingkat kecamatan dan desa.
Fadly menjelaskan, para camat diminta melakukan pendataan langsung di wilayah masing-masing untuk memastikan kondisi anak-anak yang belum terlayani pendidikan formal. Pendataan ini dilaksanakan serentak secara nasional sebagai bagian dari kebijakan perluasan MBG.
Menurutnya, anak yang belum dan tidak bersekolah di Kabupaten Bekasi terbagi dalam tiga kategori. Pertama, anak yang belum mengenyam pendidikan formal, umumnya berusia 0–6 tahun. Kedua, anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, seperti lulusan SD yang tidak melanjutkan ke SMP atau lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke SMA, yang mayoritas dipengaruhi faktor ekonomi. Ketiga, anak yang mengalami putus sekolah akibat kondisi atau permasalahan tertentu.
Hasil pendataan dari kecamatan akan dilaporkan kepada pemerintah daerah dan diinventarisasi oleh perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pendidikan. Sementara itu, mekanisme teknis pelaksanaan MBG bagi sasaran baru masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat melalui BGN.
“Teknis distribusi makanan, proses pengolahan, hingga pelaksanaan program tetap menjadi kewenangan BGN. Pemerintah daerah berperan memastikan ketersediaan bahan pangan, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, serta pemerataan penerimaan MBG di seluruh Kabupaten Bekasi,” jelas Fadly.
Selain menyasar peserta didik dari jenjang PAUD, TK hingga SMA, program MBG juga ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat dalam pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting.
“MBG dipadukan dengan program penurunan stunting. Fokus pemerintah pusat saat ini adalah pemenuhan gizi ibu dan anak sebagai upaya menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya.
𝑹𝒆𝒅.







