Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

Pemkab Bekasi Perkuat Pengelolaan Barang Milik Daerah Lewat Peraturan Bupati

BEKASIEXPOSE.COM – CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) secara optimal sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu skema yang diandalkan adalah Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), yakni bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta di mana mitra diberikan hak untuk membangun atau mengembangkan aset daerah, memanfaatkannya dalam periode tertentu, dan menyerahkannya kembali kepada pemerintah setelah masa perjanjian berakhir.

Meski skema ini memiliki potensi yang besar, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra BGS/BSG di Kabupaten Bekasi masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah belum adanya standar baku dalam seleksi mitra, lemahnya mekanisme pengawasan, minimnya dokumentasi, serta kurangnya transparansi kepada publik. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan, inefisiensi pengelolaan aset, serta potensi kerugian fiskal bagi pemerintah daerah.

Baca Juga  𝐓𝐚𝐧𝐠𝐢𝐬 𝐖𝐚𝐧𝐢𝐭𝐚 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫 𝐃𝐞𝐝𝐢 𝐌𝐮𝐥𝐲𝐚𝐝𝐢, 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐞𝐤 𝐝𝐢 𝐂𝐢𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐢

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan mengatakan, untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah tengah menyusun Peraturan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG.

“Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum sekaligus petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD dimulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan, sampai dengan pelaksanaan kerjasama,” kata Iwan.

Dirinya berharap, peraturan ini menjamin proses secara profesional, transparan, dan akuntabel dan memperoleh mitra yang profesional, berpengalaman, dan memiliki kemampuan finansial yang memadai.

“Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG bukan sekadar kerja sama pemanfaatan, tapi juga strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini tidak produktif,” ujarnya.

Baca Juga  𝐈𝐧𝐝𝐮𝐬𝐭𝐫𝐢 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐮𝐤𝐢𝐦𝐚𝐧 𝐁𝐢𝐧𝐨𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭, 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐳𝐢𝐧𝐚𝐧

Oleh karena itu, lanjut Iwan, regulasi ini sangat penting agar kerja sama yang dilakukan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Salah satu rencana pelaksanaan pemanfaatan BMD yang akan mengacu pada Peraturan Bupati ini adalah pekerjaan Revitalisasi Pasar Baru Cikarang yang kondisinya sudah tidak layak pasca terjadinya kebakaran,” kata Iwan.

Menurut Iwan, secara nasional, pemanfaatan aset daerah melalui BGS/BSG terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah. Beberapa kota seperti Balikpapan dan Denpasar telah memanfaatkan skema ini untuk membangun fasilitas publik dan properti bernilai tinggi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

“Di sisi lain, tanpa regulasi teknis yang kuat, sejumlah daerah menghadapi masalah seperti keterlambatan serah terima aset, wanprestasi mitra, hingga potensi kehilangan nilai aset akibat kurangnya pengawasan,” terangnya.

Baca Juga  𝐊𝐥𝐚𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐕𝐢𝐝𝐞𝐨 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐓𝐮𝐦𝐩𝐚𝐡, 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐤 𝐀𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠

Iwan menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, banyak aset milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan dalam beberapa kasus dibiarkan terbengkalai.

“Kabupaten Bekasi sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat memiliki aset strategis yang potensial dikembangkan melalui kerja sama BGS/BSG, terutama di sektor properti, perdagangan, dan layanan publik,” ujarnya.

Iwan menuturkan, melalui penyusunan Peraturan Bupati ini, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola aset yang lebih modern, terbuka, dan berbasis kinerja.

“Di masa mendatang, regulasi ini diharapkan dapat mendukung realisasi program pembangunan prioritas daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih maksimal, tanpa harus selalu bergantung pada pembiayaan dari APBD,” pungkasnya. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

‎𝐃𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐖𝐎𝐈, 𝐑𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐔𝐧𝐬𝐢𝐤𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐚𝐟 𝐤𝐞 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

KARAWANG | BEKASIEXPOSE | ‎Pihak Rektorat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan salah satu stafnya yang sempat menimbulkan polemik dengan insan pers. ‎Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unsika, Dr. H. Amirudin, Drs., M.Pd.I, bersama staf Humas Unsika, Nurhali. ‎Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran Unsika, aparat dari Polsek Telukjambe...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS