Sabtu, September 12, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

BEKASI 24 JAM

spot_img

DLH Kabupaten Bekasi Terbitkan Perbup Nomor 38 Tahun 2025 untuk Dukung Program Sekolah Adiwiyata

CIKARANG PUSAT – BEKASIEXPOSE.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup resmi menggulirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Gakkum DLH Kabupaten Bekasi, Jenal selaku inisiator penyusunan Perbup tersebut, mengatakan regulasi ini hadir untuk memperkuat tata kelola program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkesinambungan.

“Perbup ini penting dalam mengelola dan mengatur program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi agar sejak dini, dunia pendidikan mampu memahami pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup secara berkesinambungan,” ujar Kabid Gakkum Jenal di kantornya pada Jumat, (17/10/2025).

Baca Juga  10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

Jenal menjelaskan, Perbub Nomor 38 Tahun 2025 sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi didalam Pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata. Perbub Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) di Kabupaten Bekasi, sudah tidak relevan lagi dengan aturan permen di atas.

Dasar dari disusunnya Perbup Nomor 38 Tahun 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, menurutnya karena pelaksanaan program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi perlu ada peningkatan dari sisi jumlah peserta agar semakin banyak sekolah yang berpartisipasi dalam program Adiwiyata ke depannya.

Baca Juga  Dari Keterbatasan Jadi Inovasi, SMAN 1 Sukawangi Hadirkan Aplikasi Mandiri Si-SMANGI

“Penyusunan Perbup Nomor 38 Tahun 2025 ini penting, karena dalam mengatur dan melaksanakan programnya ditujukan supaya terjadi peningkatan partisipasi jumlah peserta sekolah dalam program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jenal menegaskan bahwa regulasi baru ini akan menjadi landasan hukum bagi sekolah-sekolah dalam menerapkan prinsip sekolah berbudaya lingkungan sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat pendidikan dalam pelestarian lingkungan hidup.

Melalui Perbup terbaru ini, ke depannya diharapkan makin banyak sekolah di Kabupaten Bekasi yang menjadi pusat pembelajaran perilaku ramah lingkungan secara berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. (Red)

Baca Juga  U-Ditch Diduga Asal Jadi, Pembina IWO-I Kabupaten Tangerang Pertanyakan Mutu Proyek dan Pengawasan

(Sumber: Bekasikab.go.id)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

PERISTIWA

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

LANGSA — Hampir 10 bulan berlalu sejak banjir bandang melanda Kota Langsa pada 26 November 2025 lalu, namun persoalan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Di tengah belum meratanya bantuan bagi korban banjir, sejumlah wilayah di Kota Langsa kembali terendam banjir pada 11 September 2026. Kondisi tersebut semakin menambah kekhawatiran masyarakat, khususnya warga yang hingga...

BEKASI 24 JAM

spot_img
spot_img

POS POPULER

INVESTIGASI

INDEKS