CIKARANG PUSAT| BEKASIEXPOSE.COM |
โKetua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarak, mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menerapkan standar layanan informasi yang seragam, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
โHal tersebut disampaikan Husni usai menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi SP4N-LAPOR!, Lapor-AA, dan PPID yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi di Aula KH. Noer Alie, Gedung Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (30/10/2025).
โMenurut Husni, seluruh PPID pelaksana wajib mengikuti pedoman teknis serta standar operasional prosedur (SOP) yang telah disusun oleh PPID utama. Langkah tersebut penting agar pelayanan informasi publik di setiap perangkat daerah berjalan searah dan konsisten.
โโ> โKami menekankan agar seluruh PPID pelaksana mengikuti pedoman yang sudah dibuat oleh PPID utama. Standarnya harus sama, baik dari sisi pelayanan, respon, maupun pengelolaan data informasi publik,โ ujarnya.
โHusni juga menegaskan pentingnya peningkatan respons cepat terhadap setiap permohonan informasi dari masyarakat. Menurutnya, sikap responsif dapat mencegah potensi terjadinya sengketa informasi.
โ> โPaling tidak, setiap permohonan dijawab dulu. Kalau dijawab dengan baik, masyarakat biasanya sudah cukup puas,โ tambahnya.
โโLebih lanjut, Husni mengingatkan pentingnya kolaborasi yang kuat antara PPID utama dan PPID pelaksana untuk mempertahankan predikat โInformatifโ yang berhasil diraih Kabupaten Bekasi pada tahun 2024.
โ> โPredikat informatif harus dijaga. Kolaborasi antar seluruh PPID pelaksana menjadi kunci, karena penilaian itu merupakan satu kesatuan. Kalau ada yang lemah di satu bidang, bisa berpengaruh pada nilai keseluruhan,โ katanya.
โSelain itu, Husni menyinggung mengenai potensi pembentukan Komisi Informasi Kabupaten Bekasi. Ia menjelaskan, secara regulasi, lembaga tersebut dapat dibentuk apabila dibutuhkan, dengan kewenangan berada pada pemerintah daerah bersama DPRD.
โ> โRegulasinya menegaskan bahwa komisi informasi dapat dibentuk di tingkat kabupaten atau kota apabila dibutuhkan. Kewenangannya ada pada pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan apakah perlu dibentuk atau tidak,โ terangnya.
โโHusni mengungkapkan, sejauh ini baru dua daerah di Jawa Barat yang telah memiliki Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota, yaitu Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon. Namun, melihat tingginya angka sengketa informasi di Kabupaten Bekasi, ia menilai pembentukan Komisi Informasi daerah akan menjadi langkah positif dalam memperkuat pembinaan serta meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik.
โโ> โKita berharap kalau Komisi Informasi Kabupaten Bekasi terbentuk, akan ada peningkatan kualitas pelayanan informasi di badan publik. Karena lembaganya bisa langsung membina dan mengawasi secara lebih dekat,โ ucapnya.
โโMenutup keterangannya, Husni berpesan agar seluruh PPID pelaksana di Kabupaten Bekasi tetap fokus dan menjaga kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
โ> โJangan sampai tugas PPID terbengkalai karena kesibukan lain. Kalau PPID-nya fokus, pengarsipan dan pendokumentasian akan rapi, pelayanan juga semakin baik,โ pungkasnya.
โ๐ท๐๐๐๐๐๐: ๐น๐๐ /๐ต๐๐๐๐๐๐
โ๐ฌ๐ ๐๐๐๐ : ๐ถ๐๐๐
โ









